CATATAN MIRIS DI BALIK PROYEK BRONJONG WAY PAKU II: PEMASOK MATERIAL MINTA SISA TAGIHAN DILUNASI

TNIPOLRINEWS.COM –
TANGGAMUS,LAMPUNG (11/9/2026) — Persoalan dugaan belum tuntasnya pembayaran material batu pada pekerjaan Bronjong Way Paku II, Pekon Paku, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Pemasok material meminta sisa kewajiban segera diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Sebelumnya, pemasok mengaku telah memasok material batu dalam jumlah besar untuk kebutuhan pekerjaan bronjong. Namun, pembayaran disebut belum diterima secara penuh sehingga menimbulkan persoalan antara pemasok dan pihak terkait.
Situasi tersebut bahkan disebut telah dituangkan dalam sebuah kesepakatan di atas materai. Dalam kesepakatan itu, apabila kewajiban tidak diselesaikan, pemasok menyatakan memiliki dasar untuk mengambil langkah lebih lanjut terhadap material yang telah dipasok.
Polemik kembali mengemuka setelah pihak terkait sebelumnya meminta tambahan waktu hingga Kamis, 10 September 2026, dengan alasan masih menunggu proses pencairan.
“Ya, saya minta bantu ke Abang. Saya minta waktu sampai hari Kamis,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak terkait.
Permintaan waktu tersebut ditegaskan bukan sebagai upaya menghindari kewajiban. Pihak tersebut mengaku masih menunggu pencairan yang nantinya akan digunakan untuk merealisasikan pembayaran.
“Enggak, nggak main-main. Saya cuma nunggu pencairan aja kok,” tegasnya.
Bahkan, pihak tersebut menyampaikan keyakinan bahwa pembayaran akan direalisasikan pada Kamis sore, 10 September 2026. Ia juga menyebut telah memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak terkait sebagai salah satu dasar keyakinannya.
“Insyaallah di Kamis sore realisasi itu, karena saya sudah ada ini, MOU-nya dengan mereka,” ujarnya.
Namun, hingga Kamis malam, 10 September 2026, realisasi pembayaran sebagaimana yang sebelumnya disampaikan masih dinantikan. Pihak pemasok disebut belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian sisa pembayaran tersebut.
Narasumber yang mengetahui persoalan itu mengatakan, janji penyelesaian pembayaran bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya, pihak terkait disebut pernah menjanjikan pembayaran pada bulan tertentu, tetapi hingga kini persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.
“Dulu janjinya bulan Agustus kalau tidak dibayar siap dibawa ke ranah hukum. Sekarang janjinya hari Kamis, 10 September 2026. Namun ini sudah larut malam, belum ada kabar dari yang bersangkutan,” ujar narasumber.
Meski demikian, narasumber mengatakan pihak pemasok masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Langkah hukum, menurutnya, bukan pilihan pertama selama kewajiban benar-benar direalisasikan.
“Jadi kita tunggu dulu sampai besok. Kalau masih tidak juga diindahkan, kita minta dinas untuk bersikap tegas terhadap kontraktor proyek Bronjong Way Paku II untuk menyelesaikan pelunasan material tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ruang penyelesaian masih terbuka. Namun, apabila kembali terjadi penundaan tanpa kepastian, pihak pemasok disebut siap mempertimbangkan langkah lebih tegas, termasuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keberadaan MOU yang disebut oleh pihak terkait juga perlu diperjelas. Publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang menandatangani dokumen tersebut, apa substansi kesepakatannya, serta sejauh mana hubungan MOU dengan proses pencairan dan pembayaran material.
Persoalan ini menjadi penting karena material batu disebut telah digunakan dalam pekerjaan Bronjong Way Paku II, sementara pemasok mengaku masih memiliki sisa tagihan yang belum dilunasi.
Terpisah dari persoalan pembayaran material, proyek Way Paku II sebelumnya juga menjadi sorotan terkait hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan tersebut, paket pekerjaan itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp6,726 miliar dan disebut terdapat kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp1,097 miliar.
Namun, persoalan pembayaran kepada pemasok material dan temuan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek merupakan dua persoalan berbeda. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan dan tetap memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Kini, setelah batas waktu Kamis, 10 September 2026, terlewati, perhatian tertuju pada langkah berikutnya. Apakah pembayaran benar-benar akan direalisasikan, atau kembali muncul penundaan dengan alasan yang sama?
Bagi pemasok, persoalannya sederhana: kewajiban yang telah disepakati diminta diselesaikan. Jika pembayaran terealisasi, polemik diharapkan segera berakhir tanpa perlu berkembang menjadi persoalan hukum.
Namun apabila kewajiban tersebut kembali tidak mendapatkan kepastian, pihak pemasok menyatakan siap meminta instansi terkait mengambil sikap tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian pembayaran.
Publik juga patut mendapatkan kejelasan mengenai status pencairan, mekanisme pembayaran material, posisi kontraktor, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan sisa kewajiban kepada pemasok.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal janji pembayaran. Yang ditunggu adalah kepastian realisasi, kejelasan tanggung jawab, dan penyelesaian kewajiban sesuai kesepakatan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada kontraktor pelaksana, pemasok material, PPK, dinas terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan ini tetap berimbang, proporsional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
( Red )
