TIPIDTER POLRI, PPNS, DAN KORWAS PENYIDIK POLRI: KEWENANGAN DAN HUBUNGANNYA DALAM PENEGAKAN HUKUM CAGAR BUDAYA

TNIPOLRINEWS.COM –
Gorontalo – Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cagar budaya melibatkan tiga unsur yang masing-masing memiliki kedudukan dan kewenangan tersendiri. Memahami perbedaan serta hubungan ketiganya sangat penting agar proses hukum berjalan pada jalur yang sah dan tidak terjadi kerancuan kewenangan.
Kewenangan Tipidter Polri
Kepolisian melalui Tim Unit Tindak Pidana Tertentu berwenang melakukan olah tempat kejadian perkara, memanggil serta memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, hingga menetapkan status perkara dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Kewenangan ini bersifat langsung dan mandiri.
Dalam konteks pelindungan cagar budaya, Tipidter Polri dapat menerapkan ketentuan Pasal 66 juncto Pasal 105 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur larangan perusakan dan pembongkaran beserta sanksi pidananya. Artinya, kepolisian dapat menerima laporan, turun ke lokasi, dan memproses perkara tanpa menunggu keterangan dari instansi lain, selama unsur-unsur tindak pidananya cukup terang.
Kewenangan PPNS
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Kebudayaan atau dinas terkait memiliki kewenangan khusus di bidang cagar budaya, didukung pemahaman teknis mengenai aspek kebudayaan dan sejarah. Namun kewenangan tersebut memiliki batasan yang tegas: PPNS wajib berkoordinasi dan berada di bawah pengawasan penyidik kepolisian. Hasil penyidikan yang dilakukan PPNS wajib diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, PPNS berperan sebagai pendamping yang memperkuat aspek teknis, namun kendali proses hukum tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
Peran Korwas Penyidik Polri
Koordinator Pengawas Penyidikan bertugas mengawasi jalannya penyidikan, baik yang dilakukan oleh penyidik kepolisian maupun oleh PPNS. Tugasnya meliputi memastikan kesesuaian prosedur dengan aturan hukum, mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan antarinstansi, serta memberikan arahan agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan. Posisi Korwas adalah penjamin agar seluruh proses berjalan terkendali, transparan, dan tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
Tipidter Polri memegang kewenangan utama dan paling luas dalam penanganan perkara cagar budaya. PPNS memiliki keahlian khusus namun tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian. Sementara Korwas Penyidik Polri menjaga agar seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum. Tidak ada satu pihak yang berwenang menutup atau mengalihkan proses hukum secara sepihak. Setiap langkah harus dilakukan dalam koridor kewenangan masing-masing dan saling menguatkan demi tegaknya hukum serta pelindungan warisan budaya.
Oleh: Dahlan Pido, S.H., M.H.
Praktisi Hukum, Advokat Senior
( S.R 01 )
