September 17, 2026

SKANDAL KIP DI UNIVA LABUHANBATU: ANTARA JANJI 700 KUOTA DAN REALITA 15 KUOTA

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Labuhanbatu – Dunia pendidikan tinggi di Labuhanbatu Raya kembali tercoreng. Rektor Universitas Alwashliyah (Univa) Labuhanbatu, Dr. Meyniar Albida, diduga kuat telah melakukan manipulasi psikologis dan penyesatan informasi akademik dengan menjanjikan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebanyak 700 orang kepada calon mahasiswa baru tahun akademik 2026.

Janji bombastis tersebut menjadi magnet utama yang berhasil menjaring lebih dari 500 pendaftar. Namun fakta di lapangan berbanding terbalik secara ekstrem. Berdasarkan data resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, kuota KIP yang dialokasikan untuk Univa Labuhanbatu untuk tahun 2026 hanya 15 orang.

Rasio 700 : 15. Kesenjangan 4.566% ini bukan lagi kesalahan administratif, melainkan indikasi fraud akademik yang sistematis.

KESAKSIAN MAHASISWA: KAMI MERASA DIBOHONGI SECARA INSTITUSIONAL

Sejumlah mahasiswa baru yang menjadi korban mengungkapkan kekecewaan mendalam kepada awak media.

Saya termasuk yang kecewa, Pak. Sebab saat saya tanya di awal pendaftaran, petugas menyatakan pasti lulus. Itu yang membuat saya memilih mendaftar di sini, ungkap salah satu mahasiswa baru yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu, 16/9/2026.

Pernyataan “pasti lulus” ini jika benar terjadi, merupakan bentuk janji palsu yang dilarang keras dalam etika rekrutmen pendidikan tinggi. Mahasiswa tidak mendaftar karena kualitas kampus, melainkan karena iming-iming beasiswa yang ternyata fiktif.

ANALISIS AKADEMISI & PERS: JANJI 700 KUOTA ITU ABSURD SECARA AKADEMIK

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Labuhanbatu, Idris Tanjung, C.B.J., C.E.J.

Menurut Idris, klaim 700 kuota KIP adalah sebuah anomali logika akademik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara nalar.

Ia menjelaskan, hal itu tidak realistis mengingat belum semua Program Studi di Univa Labuhanbatu meraih akreditasi minimal B, yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi KIP dalam jumlah besar.

Sebagai komparasi akademik yang rasional, Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah berstatus Akreditasi Unggul dan merupakan universitas negeri terbesar di luar Jawa, hanya mendapatkan 402 calon penerima KIP dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026.

Jika USU dengan reputasi Unggul saja hanya 402, bagaimana mungkin Univa yang akreditasinya masih dalam proses bisa mengklaim 700? Ini logika yang cacat, tegas Idris.

Lebih lanjut Idris mempertanyakan transparansi jalur aspirasi.

Bahkan jika ada jalur aspirasi dari DPR RI, jumlahnya tidak mungkin mencapai 700 orang. Jika benar ada, harus disebutkan secara transparan siapa anggota DPR yang memberikan dan berapa pasti kuota yang dialokasikan. Jangan bersembunyi di balik istilah aspirasi untuk menutupi kebohongan, pungkasnya.

DPC LSM ELANG MAS :
POTENSI PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Rektor Univa Labuhanbatu ini, sebut Ketua DPC LSM ELANG MAS labuhanbatu Dariter Ritonga, berpotensi melanggar beberapa payung hukum berat:

1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 71 Ayat (1) & (2):
Setiap orang yang memberikan informasi tidak benar yang dapat menyesatkan calon mahasiswa… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 70:
Penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar palsu atau memberikan janji palsu dapat dicabut izin penyelenggaraannya.

3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat…”

4. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang KIP Kuliah:
Mekanisme KIP Kuliah sepenuhnya ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan LLDIKTI, bukan oleh Rektor. Rektor tidak memiliki kewenangan menjanjikan kuota.

TUNTUTAN: LLDIKTI & INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD HARUS TURUN

Masyarakat akademik Labuhanbatu mendesak:
1. LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk melakukan audit investigasi terhadap proses PMB Univa Labuhanbatu 2026.
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan Rektor.
3. Aparat Penegak Hukum untuk mengusut dugaan penipuan terhadap 500 lebih calon mahasiswa.

Pendidikan adalah pilar peradaban, bukan ladang untuk memperdagangkan harapan palsu. Jika janji 700 KIP ini terbukti bohong, maka ini adalah kejahatan intelektual paling memalukan dalam sejarah pendidikan tinggi di Labuhanbatu.

Mahmud Efendi Ritonga Kaperwil Sumut / Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *