September 17, 2026

DPP KAMPUD Desak KPK Usut Tuntas Suap di BPN RI Hingga Level Menteri: Copot Nusron Wahid

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Kota Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa perangkat elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus suap serta penerimaan gratifikasi.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis, 17 September 2026.

KAMPUD mendesak KPK untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh tanpa terkecuali, termasuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Menurut Seno Aji, struktur birokrasi Kementerian ATR/BPN menempatkan Menteri sebagai perumus sekaligus penanggung jawab kebijakan, sehingga tidak mungkin kasus suap yang menjangkiti berbagai jenjang birokrasi terlepas dari pengawasan dan tanggung jawab pimpinan tertinggi.

“Kita mendukung langkah KPK mengungkap kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, sekalipun itu Menteri. Dalam struktur hirarki, kewenangan mengalir dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Kanwil, Direktorat Jenderal, hingga Menteri sebagai perumus dan pelaksana kebijakan. Sudah sepatutnya Menteri Nusron Wahid turut diperiksa,” tegas Seno Aji.

KAMPUD meminta penyidikan berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, dan komprehensif hingga ke akar masalah. Mengingat layanan pertanahan menyangkut hajat hidup masyarakat luas, praktik suap tidak boleh dibiarkan tumbuh menjadi budaya birokrasi.

“Kita yakin pada kompetensi dan integritas penyidik KPK. Penanganan perkara dari penyidikan, penuntutan, hingga pengelolaan barang sitaan harus transparan. Jangan sampai transaksi ilegal ini menjadi tradisi dalam pelayanan BPN kepada masyarakat,” tambahnya.

KAMPUD menyoroti ketidaksamaan perlakuan terhadap 17 orang yang terjaring OTT, di mana baru delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satunya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang belum ditetapkan tersangka dengan alasan baru terindikasi gratifikasi.

“Kami meminta KPK bersikap objektif dan profesional. Jangan ada tebang pilih. Seluruh pihak yang terlibat harus segera ditetapkan tersangka dan dipertanggungjawabkan di pengadilan, apabila unsur pidana dan bukti telah cukup. Hal ini penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat, di saat kepercayaan publik terhadap KPK semakin tinggi,” ungkap Seno Aji.

KAMPUD juga meminta Nusron Wahid mengundurkan diri dari jabatannya, dinilai telah gagal menjalankan amanat serta memimpin lembaga yang kini terjerat skandal korupsi tersistem.

“Karena kasus ini telah mengakar dan menyebar di berbagai jenjang birokrasi, Menteri Nusron Wahid sebaiknya mundur. Ia telah gagal menjaga integritas dan menjalankan tugasnya. Semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya demi tegaknya keadilan,” pungkas Seno Aji.

Ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, nilai barang bukti berupa uang tunai yang disita mencapai Rp106,3 miliar — termasuk salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT KPK. Rincian uang yang disita antara lain:

– Rp31,86 miliar
– USD 2.611.500
– SGD 1.974.500
– SAR 910
– MYR 981

Sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid. Pihak lain yang disita antara lain:

– Rp896 juta dari Rizal Pahlevi (perantara PT Summarecon Agung Tbk)
– Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Bogor I
– Rp49,5 juta dari Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung

Delapan orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 15 September–4 Oktober 2026 meliputi pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor I, serta pimpinan perusahaan. Sementara Kepala Kantah Tangerang masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

(Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *