Oktober 2, 2026

RAHMAT HIMRAN SH: POLDA GORONTALO SEGERA TETAPKAN STATUS HUKUM PELAKU PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA — JANGAN BERLARUT-LARUT, JANGAN DIKATUNG-KATUNG

0

GORONTALO, Tnipolrinews.com |

2 Oktober 2026 Ketua Umum Gerakan Pemuda Nasionalisme (GPN), Rahmat Himran, SH, menyampaikan desakan tegas dan mendesak kepada Polda Gorontalo agar segera menetapkan status hukum siapa saja yang terlibat dalam perusakan objek cagar budaya. Penanganan perkara ini diminta tidak dibiarkan berlarut-larut, tidak ditunda-tunda, dan tidak dibiarkan menguap begitu saja.

Yang dirusak bukan bangunan biasa

“Yang dirusak itu bukan tembok biasa. Bukan tanah yang bisa diukur dan dijual sesuka hati. Itu cagar budaya warisan yang diakui, dilindungi, dan dijamin keberadaannya oleh undang-undang. Itu milik seluruh rakyat, bukan milik perorangan. Itu amanah dari leluhur, yang dititipkan kepada kita untuk dijaga, bukan dihancurkan,” tegasnya.

Cagar budaya bukan penghalang pembangunan. Ia adalah bukti bahwa kita pernah berdiri, pernah berjuang, dan pernah mewariskan sesuatu yang bernilai lebih tinggi daripada keuntungan sesaat. Menghancurkannya berarti memotong akar sendiri. Menghancurkannya berarti mengkhianati sejarah yang menjadi dasar keberadaan bangsa ini, ” bebernya.

Yang merusak wajib diproses hukum tanpa pandang siapa

“Siapa pun yang merusak cagar budaya, wajib diproses hukum. Tidak peduli kedudukannya, tidak peduli hartanya, tidak peduli siapa yang mendampinginya. Aturan berlaku sama. Hukum tidak boleh memilih siapa yang diadili dan siapa yang dilindungi,” lanjutnya.

Keterlambatan menetapkan status hukum bukanlah ketelitian. Itu adalah kelonggaran yang diberikan kepada pihak yang bersalah waktu untuk menutup jejak, waktu untuk menyusun alasan, waktu untuk mencari cara agar lepas dari tanggung jawab. Setiap hari yang berlalu tanpa keputusan, adalah kesempatan yang diberikan kepada pelaku untuk makin jauh dari jangkauan keadilan.

Jangan biarkan warisan hilang sebelum keadilan datang

“Jangan tunggu sampai bangunan itu rata dengan tanah, baru dicari siapa yang bertanggung jawab. Jangan tunggu sampai saksi lupa, sampai bukti hilang, sampai cerita berubah baru dipanggil untuk diperiksa. Saat itulah keadilan sudah terlambat,” tegas Ketua Umum GPN ini.

Polda Gorontalo diharapkan bekerja cepat, bekerja tegas, dan bekerja tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Masyarakat tidak menuntut kesimpulan yang terburu-buru — masyarakat menuntut keputusan yang tidak diundur-undur. Fakta sudah terlihat. Kerusakan sudah nyata. Yang tinggal hanyalah menegakkan hukum, tanpa ragu, tanpa belas kasihan kepada pelanggaran.

“Jawab pertanyaan rakyat: siapa yang merusak? Tetapkan statusnya. Proses sesuai undang-undang. Itu saja. Tidak perlu cerita panjang. Tidak perlu penjelasan berbelit. Yang salah bertanggung jawab. Itu prinsip paling dasar,” tutupnya.
( A. 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *