Kades Lambangan Disorot, Kwitansi Rp20 Juta Bertanda Tangan Mulyanto Jadi Perhatian

TNIPOLRINEWS.COM –
Sidoarjo – Sosok Kepala Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Mulyanto, menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah dokumen terkait transaksi jual beli tanah dan pengurusan sertifikat yang melibatkan namanya.
Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan sebuah kwitansi senilai Rp20 juta yang mencantumkan tanda tangan Mulyanto. Dalam kwitansi Nomor 03 tersebut tertulis bahwa uang diterima dari seseorang berinisial T untuk pembayaran titipan biaya pemecahan sertifikat dan balik nama.
Kwitansi itu juga dibubuhi tanda tangan Mulyanto di atas materai Rp10.000.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), Mulyanto membenarkan keberadaan uang dan kwitansi tersebut. Namun, ia memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan pembayaran langsung kepadanya.
“Itu hanya titipan, pinjam ke T. Itupun tidak diserahkan langsung ke saya,” ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, kwitansi tersebut dibuat sebagai penguat bahwa warga yang bersangkutan telah melakukan pembelian tanah.
Namun, keberadaan kwitansi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan kepala desa dalam proses jual beli tanah maupun pengurusan dokumen pertanahan warga.
Sorotan semakin berkembang setelah terdapat dokumen lain berupa Surat Pernyataan Jual Beli. Dalam dokumen tersebut, Mulyanto tercatat sebagai Pihak Pertama atau penjual tanah.
Dokumen itu juga menggunakan stempel Kepala Desa Lambangan. Sementara pada dokumen riwayat tanah untuk bidang tanah yang sama, nama Mulyanto kembali tercantum sebagai pihak yang menandatangani dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Lambangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait dugaan adanya peran ganda dalam proses transaksi tanah dan administrasi pertanahan.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan keluhan warga mengenai pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga pembeli kavling disebut sempat dimintai biaya hingga Rp20 juta untuk proses pemecahan sertifikat dan balik nama.
Di sisi lain, ketika sertifikat ditanyakan, muncul penjelasan mengenai adanya kekurangan biaya SHM induk sebesar sekitar Rp15 juta yang disebut harus dibayarkan kepada notaris.
Persoalan bermula dari informasi mengenai penawaran tanah milik Mulyanto kepada seorang pengembang. Saat itu disebutkan bahwa SHM induk akan segera diproses.
Namun, sekitar empat bulan kemudian, muncul persoalan mengenai luas tanah yang disepakati. Sebagian bidang tanah disebut telah dijual kepada pihak lain sehingga pengembang akhirnya hanya mendapatkan sembilan kavling.
Pengembang kemudian mempertanyakan proses SHM induk. Menurut informasi yang dihimpun, Mulyanto menyampaikan bahwa SHM tersebut sudah jadi dan biaya yang dikeluarkan juga sudah cukup besar.
Sementara itu, warga yang telah membeli kavling kembali menghadapi persoalan terkait proses sertifikat masing-masing.
Rangkaian dokumen dan keterangan tersebut kini menjadi perhatian warga, khususnya terkait transparansi transaksi tanah, proses administrasi pertanahan, serta posisi kepala desa dalam setiap tahapan tersebut.
Untuk memastikan duduk persoalan secara utuh, diperlukan penelusuran terhadap dokumen asli, aliran pembayaran, status SHM induk, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk notaris dan pembeli kavling
Irul. A
