DUGAAN IJAZAH BERMASALAH ANGGOTA DPRD TANAH BUMBU KEMBALI MENCUAT, PUBLIK TUNTUT VERIFIKASI TERBUKA

Jika Dokumen Sah, Tunjukkan. Jika Bermasalah, Proses Sesuai Hukum
TANAH BUMBU, Tnipolrinews.com —
Dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu berinisial R dari Partai Amanat Nasional kembali mencuat. Persoalan tersebut disebut pernah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan pada 2024 dan kini kembali disorot publik luas.
Isu tersebut mengemuka ketika masyarakat semakin kritis terhadap keabsahan dokumen pendidikan pejabat publik. Bagi anggota legislatif, dokumen pendidikan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting dari proses pencalonan yang harus dapat dipertanggungjawabkan hukum dan administratif.
Penelusuran Tim Investigasi KopiTV.id menemukan informasi mengenai persoalan identitas serta perubahan atau perbedaan nama dalam riwayat pendidikan R. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen pendidikannya palsu secara hukum yang berlaku.
Sumber yang mengetahui persoalan itu menyebut, kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan sumber primer, terutama lembaga pendidikan penerbit dokumen, arsip administrasi, serta keterangan resmi institusi yang pernah menangani laporan tersebut secara langsung dan terbuka kepada publik.
“Nama memang disebut mengalami perubahan. Tetapi untuk memastikan persoalannya, harus dicek langsung ke sekolah dan dokumen administrasinya,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi menjaga keamanan serta independensi informasi publik yang berkembang saat ini.
Saat dikonfirmasi Redaksi, R membenarkan bahwa pada 2024 dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh Polda Kalimantan Selatan serta instansi terkait. Namun, hingga berita disusun, Redaksi belum menerima dokumen resmi mengenai status akhir pemeriksaan tersebut tertulis.
Redaksi telah meminta dokumen pendukung, termasuk SP2HP atau dokumen resmi lain yang dapat menjelaskan perkembangan dan status pemeriksaan. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut belum disampaikan kepada Redaksi untuk diverifikasi secara independen sesuai prosedur jurnalistik.
R kemudian meminta Redaksi melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Kalimantan Selatan. Redaksi meminta informasi mengenai satuan kerja atau penyidik yang menangani persoalan tersebut agar konfirmasi dapat dilakukan secara terukur, dan berimbang secara profesional.
Ketidakjelasan mengenai status pemeriksaan itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika persoalan telah selesai, masyarakat meminta penjelasan resmi mengenai hasilnya. Jika masih berjalan, publik berhak mengetahui perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan kepada masyarakat.
Publik juga meminta DPD PAN Tanah Bumbu dan DPW PAN Kalimantan Selatan memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi pencalonan R, termasuk memastikan dokumen pendidikan kader telah diperiksa sesuai ketentuan sebelum pencalonan legislatif berlangsung secara resmi.
Desakan tersebut bukan berarti menyatakan R bersalah. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar tudingan tidak berkembang menjadi prasangka berkepanjangan. Klarifikasi resmi dari lembaga berwenang menjadi jalan paling objektif untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara tuntas, proporsional, dan objektif.
Jika dokumen pendidikan R dinyatakan sah, bukti resmi dari lembaga pendidikan atau institusi berwenang dapat menjadi jawaban sekaligus memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, proses harus berjalan sesuai hukum berlaku dan transparan.
Publik juga meminta DPRD Tanah Bumbu dan Badan Kehormatan DPRD melihat persoalan ini berdasarkan kewenangan masing-masing. Setiap langkah kelembagaan, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara, harus memiliki dasar hukum dan tidak semata berdasarkan pemberitaan media kepada publik.
KopiTV.id menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan R telah melakukan tindak pidana. Penentuan keaslian dokumen, status hukum, dan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga pendidikan, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta institusi berwenang terkait.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada R, DPD PAN Tanah Bumbu, DPW PAN Kalimantan Selatan, DPRD Tanah Bumbu, serta Polda Kalimantan Selatan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan amanat Undang-Undang Pers sepenuhnya.
Pada akhirnya, masyarakat Tanah Bumbu tidak membutuhkan polemik tanpa kepastian. Publik membutuhkan jawaban yang bersumber dari dokumen resmi dan keterangan lembaga berwenang. Jika sah, buktikan; jika bermasalah, proses secara transparan sesuai hukum dan ketentuan berlaku.
( RED)
