Polda dan Polresta Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis

TNIPolrinews.com – Balikpapan //
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan menggerebek kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, sebanyak 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, sementara dua orang lainnya diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini menyasar jaringan peredaran narkotika, mulai dari bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna, sekaligus menindak kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos.S.I.K.M.Krim mengatakan operasi di kawasan Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian.
Menurut Romylus, konsolidasi personel dimulai sekitar pukul 19.00 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
“Operasi Sarang Narkoba ini merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan serentak se-Nusantara.
Untuk wilayah Kalimantan Timur, kegiatan dilakukan di 10 kabupaten dan kota,” ujar Romylus seusai pelaksanaan razia, Jumat malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 48 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, sedangkan 10 orang lainnya negatif.
Selain memeriksa warga, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam. Dari hasil operasi, dua orang diduga terlibat tindak pidana narkotika setelah kedapatan membawa sabu, sementara satu orang lainnya diamankan karena membawa senjata tajam.
Penanganan terhadap orang-orang yang diamankan selanjutnya dilakukan sesuai temuan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara dugaan kepemilikan sabu ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Kedua orang yang diduga membawa sabu tersebut disebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
48 Orang Positif Akan Ditindaklanjuti melalui Rehabilitasi
Berbeda dengan orang yang ditemukan membawa barang bukti narkotika, sebanyak 48 orang yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan barang bukti pada mereka tidak serta-merta diproses sebagai tersangka.
Romylus menjelaskan, mereka akan ditindaklanjuti melalui mekanisme asesmen dan penanganan sebagai pengguna narkotika, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien,” kata Romylus.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para pengguna yang terindikasi positif tersebut direncanakan dirujuk ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Romylus menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pemulihan pengguna serta pemutusan mata rantai peredaran narkotika.
“Perspektif saat ini adalah tugas kita memulihkan pengguna, setelah itu memutus mata rantai bandar narkoba. Itulah yang kita lakukan melalui Operasi Sarang Narkoba,” ujarnya.
Patroli Diperketat, Dugaan Keterlibatan ASN Masih Didalami
Setelah penggerebekan, aparat gabungan melanjutkan patroli di sekitar kawasan Gunung Bugis untuk menjaga keamanan dan mencegah aktivitas peredaran narkotika kembali berlangsung.
Patroli dilakukan menggunakan kendaraan bermotor maupun dengan berjalan kaki. Selain itu, personel Bhabinkamtibmas dan Binmas disiapkan untuk memberikan pendampingan kepada keluarga warga yang diamankan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, dug
