BANDAR SABU DI DEKAT POLSEK NA IX-X BEBAS BERJAYA DIDUGA KARENA “HUBUNGAN MESRA”

Tnipolrinews.com // LABURA –
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara diduga dibiarkan bebas sebebas-bebasnya. Ironisnya, lokasi bandar tidak jauh dari Mapolsek NA IX-X itu sendiri!
Berdasarkan informasi terpercaya dari masyarakat kepada tim awak media Tnipolri news yang namanya tidak mau dipublikasikan demi keselamatan, warga sangat menyesalkan kinerja Polsek NA IX-X.
Bandarnya jelas, lokasinya dekat Polsek, tapi tidak pernah ditangkap. Kami curiga ada yang melindungi, ujar sumber.
PENGAKUAN MENCENGANGKAN: KAMI SUDAH HUBUNGAN MESRA DENGAN POLSEK
Saat tim awak media melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke lapangan, salah satu anggota bandar berinisial Saimin yang lokasi lapaknya tidak jauh dari SMAN 1 Kecamatan NA IX-X justru memberikan pernyataan yang sangat mengejutkan dan menantang hukum.
Dengan enteng anggota Saimin menyatakan kepada tim: Kami disini sudah punya hubungan mesra dengan pihak Polsek NA IX-X.
Pernyataan “HUBUNGAN MESRA” ini sontak membuat tim terkejut. Apa maksud hubungan mesra antara bandar narkoba dengan Aparat Penegak Hukum (APH)? Apakah itu setoran? Apakah itu beking? Atau ada ikatan lain?
KANIT RESKRIM & KASAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU BUNGKAM SERIBU BAHASA!
Untuk menguji kebenaran istilah “Hubungan Mesra” tersebut, tim awak media melakukan konfirmasi resmi kepada Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Dr. Iskandarmuda Sipayung, SH, MH.
Pertanyaan tegas dilayangkan: Apa maksud Hubungan Mesra yang disebut anggota Saimin tersebut?
Namun sangat disesalkan, perwira yang bergelar Doktor Hukum itu memilih BUNGKAM dan tidak memberikan jawaban apapun. Sikap bungkam seorang Kanit Reskrim saat dikonfirmasi wartawan terkait bandar narkoba adalah preseden buruk bagi Polri Presisi.
Tak berhenti di situ, tim juga melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hendriyanto, SH, MH, untuk meminta statement sebagai atasan dan pembina fungsi narkoba di Polres Labuhanbatu atas istilah “Hubungan Mesra” tersebut.
Kasat Narkoba hanya menjawab singkat ” sabar ya, nanti kita gas mereka”.
Dua pejabat kunci pemberantasan narkoba, Kanit Polsek dan Kasat Polres, sama-sama bungkam saat ditanya soal bandar yang mengaku punya hubungan mesra dengan Polsek. Ada apa?
ELANG MAS MURKA: EVALUASI PEJABAT YANG ANTI KONFIRMASI WARTAWAN!

Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga angkat bicara keras.
Kami meminta kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP WAHYU ENDRAJAYA, S.I.K, M.Si, untuk melakukan evaluasi total terhadap pejabat Polsek yang tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan. Wartawan itu bekerja dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999. Kalau Kanit bungkam saat ditanya soal bandar narkoba, patut diduga ada yang disembunyikan! tegas Dariter.
Bandar dekat sekolah SMAN 1 itu sangat merusak generasi muda. Lokasinya dekat Polsek tapi bebas? Ini sudah tidak masuk akal. Kalau memang ada hubungan mesra, usut tuntas! Copot oknumnya!
PAYUNG HUKUM YANG DILANGGAR JIKA BENAR ADA PEMBIARAN:
1. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika:
> Pasal 114: Bandar narkoba diancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tidak ada alasan untuk dibiarkan!
2. Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri:
> Setiap anggota Polri wajib menjaga integritas dan dilarang melakukan persekongkolan dengan pelaku kejahatan. Jika terbukti ada “hubungan mesra”, itu adalah Pelanggaran Berat Kode Etik.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18:
> Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan menolak memberikan informasi publik tanpa alasan yang sah dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
4. Instruksi Kapolri Tentang Polri Presisi:
> Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan: Jangan ada anggota yang menjadi beking narkoba. Tindak tegas, pecat!
Tim Tnipolri news masih terus melakukan investigasi mendalam di lokasi yang dimaksud. Kami juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba, dan Kapolsek NA IX-X.
Jika dalam 3×24 jam tidak ada tindakan penangkapan terhadap bandar yang dimaksud, maka DPC LSM Elang Mas dan Tim Media akan melaporkan langsung ke Kapolda Sumut dan Propam Polda Sumut.
Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut
