Oktober 15, 2026

JONI APRIYANO TEGASKAN KAIDAH KAJIAN DAN SUMBER DATA CAGAR BUDAYA

0

Gorontalo, Tnipolrinews.com |

15 Oktober 2026, Joni Apriyanto menyampaikan penjelasan lengkap terkait perdebatan mengenai keaslian foto dan dokumen pendukung status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Menanggapi sejumlah pihak yang meragukan kebenaran foto yang digunakan, ia menyampaikan:

“Tadi juga saya dihubungi soal ini. Maka saya sampaikan: kalau dikatakan palsu, yang mana yang asli? Foto itu sumbernya berasal dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Foto memang bisa ditafsirkan berbeda tergantung sudut pandang pengambilannya. Namun tuduhan bahwa foto tersebut palsu harus disertai bukti. Silakan buktikan secara terbuka — foto mana yang dianggap asli, dari sumber apa, dan kapan diambilnya.”

Lebih lanjut, Joni menjelaskan prinsip kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB): “TACB bekerja berdasarkan kajian akademik sesuai bidang keilmuannya, secara kolektif dan kolegial. Oleh karena itu, sanggahan terhadap hasil kajian akademik seyogyanya dijawab juga dengan kajian akademik yang setara, lengkap dengan rujukan sumber primer maupun sumber sekundernya.”

Berikut poin-poin kesimpulan yang disampaikan Joni Apriyanto:

Pertama, jika ada pihak yang menduga foto tersebut palsu, maka pihak yang menyanggah wajib menunjukkan bukti — foto mana yang dianggap asli dan berdasarkan apa.

Kedua, berdasarkan kaidah penulisan dan penelitian sejarah, Zakaria (Zein) Badjeber bukan pelaku sejarah pada peristiwa yang dikaji, sehingga keterangannya tidak dapat dijadikan sebagai sumber primer.

Ketiga, perbedaan yang ditemukan pada foto yang beredar hanyalah pada atribut atau keterangan penjelasnya. Foto yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai “yang asli” ternyata sifatnya masih diperdebatkan dan belum jelas kebenarannya, serta masih perlu diklarifikasi terkait validitas informasinya.

Keempat, berdasarkan kaidah keilmuan yang berlaku, sebuah kesimpulan hasil kajian akademik hanya dapat dibatalkan atau digantikan oleh hasil kajian akademik lain yang setara, memiliki metodologi yang jelas, dan didukung sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan — bukan sekadar pernyataan atau pendapat sepihak.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pembahasan mengenai cagar budaya harus senantiasa dilakukan melalui koridor ilmiah — berlandaskan data, sumber yang terpercaya, dan argumen yang dapat dipertanggungjawab kan, ” pungkasnya.
( SR 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *