DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO TAHAN TERSANGKA BARU KASUS PENGOLAHAN/PEMURNIAN EMAS TANPA IZIN DI BONE BOLANGO

Gorontalo, Tnipolrinews.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.05 Wita, bertempat di Rumah Tahanan Polda Gorontalo, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan, yang seluruhnya diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2026.
“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Maruly.

Adapun identitas tersangka yang ditahan yakni Sdr. YG, dengan peran sebagai Kepala Kongsi/Kepala Pekerja yang terafiliasi tersangka Sdr. CYN selaku pemilik lokasi pengolahan yang sudah dilakukan penahan lebih dahulu.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP,” jelas Maruly.
Maruly menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, tutup Maruly.
( SR. 01 )
