Oktober 19, 2026

CIPAYUNG PLUS GORONTALO NYATAKAN SIKAP SOAL PEMBONGKARAN RUMAH JAWATAN POS DAN TELEGRAF

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Gorontalo, 18 Oktober 2026 – Polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo terus bergulir. Sejak dibongkar Pemerintah Kota Gorontalo pada 18 Juni 2026, peristiwa itu memicu pro dan kontra, hingga berujung pada laporan M.A.W.P ke Polda Gorontalo pada 20 Juni 2026.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih ada upaya melibatkan massa dalam skala besar.

Merespons kondisi tersebut, dalam press release Cipayung Plus Gorontalo menyatakan sikap. Mereka menyebut langkah ini sebagai wujud kepedulian agar Gorontalo tetap rukun, guyub, dan damai.

Fakta yang Dihimpun Cipayung Plus

Dalam pernyataan sikapnya, Cipayung Plus Gorontalo memaparkan sejumlah fakta:

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo itu dibeli oleh Ledya Pranata Widjaja pada tahun 2005.
Bangunan itu kemudian di tetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Gorontalo Nomor 126/20/11/2020 tahun 2020
Penetapan Cagar Budaya oleh Wali Kota Gorontalo tersebut berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ledya Pranata Widjaja selaku pembeli Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo mengguggat Wali Kota Gorontalo pada tahun 2025 ke Pengadilan Negeri Gorontalo karena merasa dirugikan.
Pemerintah Kota Gorontalo diminta untuk mengkaji ulang SK Penetapan Cagar Budaya yang dieluarkan oleh Pemkot pada tahun 2020 melalui putusan Pengadilan Negeri Gorontalo nomor 25/PDT.G/2025/PNGTO
Pemerintah Kota Gorontalo mencabut status Cagar Budaya melalui SK nomor 350/34/IX/2025 pada tahun 2025.
18 Juni tahun 2026 Pemerintah Kota Gorontalo membongkar eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo
Pembongkaran ini berujung pada laporan M.A.W.P ke Polda Gorontalo pada tanggal 20 Juni 2026 terkait pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Tak Ada Kriminalisasi

Berdasarkan fakta tersebut, Cipayung Plus menilai tidak ada upaya sengaja maupun kriminalisasi yang dilakukan Polda Gorontalo terhadap Wali Kota Gorontalo. Pemeriksaan terhadap Wali Kota, menurut mereka, murni tindak lanjut atas aduan M.A.W.P yang keberatan dengan pembongkaran bangunan tersebut.

Lima Sikap Cipayung Plus

Cipayung Plus Gorontalo menyatakan:

Mendesak Wali Kota Gorontalo untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan permintaan keterangan Polda Gorontalo sebagaimana ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendesak Wali Kota Gorontalo dan semua pihak di sekeliling Wali Kota Gorontalo untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan apabila merasa keberatan.
Mendesak Wali Kota Gorontalo untuk tidak melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Mendukung Polda Gorontalo dalam melakukan setiap langkah hukum guna memberikan kepastian status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Meminta masyarakat Gorontalo untuk bersikap tenang dan mempercayai kasus yang tengah bergulir ini kepada aparat hukum yang berwenang dalam hal ini Polda Gorontalo.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani atas nama Pemuda Gorontalo oleh jajaran Cipayung Plus Gorontalo, yakni Muhammad Arif Bina (Ketua DPD IMM Gorontalo), Ricardo Situmorang (Korwil GMKI Sulut-Go), Maria Kriscintya Ani Bay (Ketua Presidium PMKRI Cabang Gorontalo), Windy Oliviya (Ketua PKC PMII Gorontalo), Iksan A. Karim (Ketua DPD GMNI Gorontalo), Riai Silama (Ketua HMI Cabang Gorontalo), Moh. Arya Hanapi (Ketua EW LMND Gorontalo), Rifaldi Halang (Ketua PW KAMMI Gorontalo), dan Dewa Nyoman Sugiaditya (Ketua PC KMHDI Gorontalo).

( SR 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *