PROYEK JALAN RIGID BETON DAN DRAINASE DI PEKON UMBAR DISOROT: BMBK LAMPUNG JANGAN TUTUP MATA, DUGAAN UPAH BELUM DIBAYAR IKUT MENGEMUKA

Tanggamus, Tnipolrinews.com (20 Oktober 2026) — Proyek pembangunan jalan rigid beton dan drainase di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari anggaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, mulai menuai sorotan serius. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga informasi mengenai upah pekerja yang belum dibayarkan memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut?
Sorotan ini bukan perkara sepele. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara wajib memenuhi spesifikasi, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dijawab dengan pemeriksaan terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awak media dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pekerjaan drainase sepanjang kurang lebih 988 meter diduga menyisakan persoalan pada aspek teknis. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketebalan lapisan dasar drainase yang disebut-sebut harus mencapai 20 sentimeter, sementara metode pemasangan batu juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan standar konstruksi.
Dugaan tersebut tentu tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Namun, justru di sinilah pentingnya peran BMBK Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta konsultan pengawas untuk membuka data dan menjelaskan kondisi sebenarnya di lapangan.
Jangan sampai pekerjaan terlihat selesai secara fisik, tetapi mutu dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak justru belum terjawab. Sebab, kualitas konstruksi tidak cukup dinilai dari panjang pekerjaan atau tampilan permukaan semata. Ketebalan lapisan, kualitas material, metode pemasangan, volume pekerjaan, dan hasil pengujian merupakan bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi atau pemasangan batu tidak memenuhi persyaratan teknis, dampaknya berpotensi memengaruhi kekuatan dan ketahanan drainase. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung risiko apabila infrastruktur cepat mengalami kerusakan, sementara anggaran negara telah dikeluarkan untuk membiayai pembangunannya.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah informasi mengenai dugaan upah pekerja harian yang belum dibayarkan. Sejumlah pekerja dikabarkan meninggalkan lokasi pekerjaan akibat persoalan tersebut. Informasi ini masih memerlukan konfirmasi langsung dari pekerja dan pihak pelaksana, tetapi tidak boleh diabaikan karena menyangkut hak ekonomi orang-orang yang terlibat dalam pembangunan.
Apabila benar terdapat upah yang tertunggak, pihak yang bertanggung jawab perlu segera memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku. Pekerja tidak semestinya dibiarkan menanggung ketidakpastian atas hak yang telah mereka usahakan melalui tenaga dan waktu.
Atas kondisi tersebut, BMBK Provinsi Lampung didesak mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh. PPK dan konsultan pengawas juga perlu menjelaskan hasil pengawasan, kesesuaian volume pekerjaan, ketebalan lapisan dasar, metode pemasangan batu, serta keselarasan pelaksanaan dengan gambar rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada laporan administratif atau penilaian visual. Pengukuran faktual, pemeriksaan dokumen kontrak, dan pengujian teknis apabila diperlukan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian mutu, tindakan korektif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Transparansi juga menjadi ujian bagi pengelolaan proyek infrastruktur daerah. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana setiap persoalan yang ditemukan ditindaklanjuti. Keterbukaan bukan bentuk tekanan terhadap instansi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Hingga berita ini disusun pada 20 Oktober 2026, dugaan ketidaksesuaian teknis dan persoalan pembayaran upah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Kini, BMBK Provinsi Lampung dan pihak pelaksana perlu menjawab persoalan ini secara terbuka dan terukur. Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi? Bagaimana hasil pengawasan terhadap drainase sepanjang kurang lebih 988 meter tersebut? Dan bagaimana kejelasan informasi mengenai upah pekerja? Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan normatif.
Redaksi Tnipolrinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BMBK Provinsi Lampung, PPK, konsultan pengawas, serta pihak pelaksana proyek. Prinsipnya tegas: setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, setiap hak pekerja harus mendapat kejelasan, dan setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan publik tidak boleh berhenti pada selesainya bangunan, tetapi harus dibuktikan melalui mutu pekerjaan dan transparansi pelaksanaannya.
(RED)
