DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI LENGKUKAI DISOROT: LSM TRINUSA DESAK DLH DAN POLDA LAMPUNG BERTINDAK, KADES DIDUGA TERLIBAT

Tanggamus, Tnipolrinews.com ( 20 Oktober 2026 ) — Dugaan aktivitas pengolahan hasil tambang emas yang berpotensi mencemari lingkungan di Desa Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung. Aktivitas yang disebut berlangsung di sejumlah titik, termasuk Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur, memunculkan tuntutan agar instansi lingkungan hidup dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
Sorotan tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas pengolahan emas. Perhatian publik juga tertuju pada dugaan keterlibatan Kepala Desa Lengkukai yang, menurut keterangan perwakilan LSM Trinusa, diduga memiliki lokasi pengolahan emas menggunakan sistem tong yang disebut masih beroperasi.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya patut diperiksa secara serius. Sebab, jabatan kepala desa melekat dengan tanggung jawab pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun, dugaan keterlibatan seseorang dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan objektif, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Perwakilan LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Ia menilai, apabila benar terdapat keterlibatan kepala desa dalam aktivitas yang merusak lingkungan, persoalan itu tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.
“Kami menyayangkan bilamana kades juga terlibat dalam kejahatan lingkungan ini,” ujar Faqih.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan LSM Trinusa berencana membawa persoalan ini ke tingkat instansi berwenang. Faqih menyatakan pihaknya akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Polda Lampung agar dugaan aktivitas pengolahan emas serta potensi pencemaran di Desa Lengkukai segera ditindaklanjuti.
“Kami akan bersurat ke DLH Provinsi Lampung dan menyurati Polda Lampung agar segera menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar janji penanganan, melainkan pemeriksaan nyata di lapangan. DLH Provinsi Lampung perlu menelusuri lokasi-lokasi pengolahan yang dilaporkan, memeriksa proses pengelolaan limbah, serta melakukan pengambilan sampel apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran dan melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Polda Lampung juga didesak menelaah informasi yang disampaikan LSM Trinusa sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan perlu dilakukan berdasarkan bukti, keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Status maupun jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan, tetapi tuduhan juga tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum proses pembuktian dilakukan.
Persoalan lingkungan tidak boleh dipandang ringan. Apabila kegiatan pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya atau menghasilkan limbah yang tidak dikelola dengan benar, dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, tanah, ekosistem, serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan teknis dan ilmiah, bukan hanya berdasarkan penampakan fisik atau asumsi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pengolahan di Dusun Wonoasri dan Dusun Bungur memiliki perizinan yang dipersyaratkan, bagaimana limbahnya dikelola, dan apakah terdapat hasil pengawasan dari instansi terkait. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Lengkukai maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga belum menerima hasil pemeriksaan lingkungan atau keterangan resmi aparat yang dapat memastikan ada tidaknya pencemaran maupun pelanggaran hukum. Karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.
Kini, DLH Provinsi Lampung dan Polda Lampung dihadapkan pada tuntutan untuk memberikan kejelasan. Apakah benar terdapat aktivitas pengolahan emas yang mencemari lingkungan? Bagaimana status kegiatan tersebut? Dan apakah dugaan keterlibatan kepala desa memiliki dasar bukti yang dapat ditindaklanjuti? Jawaban atas pertanyaan itu harus diperoleh melalui pemeriksaan profesional, transparan, dan bebas dari perlakuan istimewa.
LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung menyatakan akan menempuh jalur pelaporan kepada instansi berwenang. Redaksi Tnipolrinews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Lengkukai, DLH Provinsi Lampung, Polda Lampung, serta pihak pengelola yang disebut dalam laporan.
Sebab, perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan. Ketika muncul dugaan yang menyangkut kepentingan masyarakat, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan berbasis bukti, dan tindak lanjut sesuai hukum. Lingkungan harus dilindungi, laporan harus diuji, dan siapa pun yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM & RED)
