Oktober 23, 2026

DIDUGA DICEMARKAN DI FACEBOOK DENGAN TULISAN MANUSIA MALING, CAOM RITONGA LAPOR AKUN Dahlilana Dalimunthe KE POLRES LABUHANBATU

0

 

Tnipolri news.com // LABUHANBATU –

Merasa nama baiknya dicemarkan di media sosial Facebook, seorang warga bernama Sahrum Ritonga (54) yang akrab disapa Caom Ritonga resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolres Labuhanbatu

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1495/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Oktober 2026, pukul 19.15 WIB.

Pelapor, Caom Ritonga, warga Jl. Padang Bulan, Rantauprapat, melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KRONOLOGI KEJADIAN

Berdasarkan isi laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, sekira pukul 18.30 WIB, di Warkop Marsuo, Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat

Saat itu, Caom Ritonga yang sedang berada di warkop tersebut mendapat pemberitahuan dari tiga orang saksi, yakni Dariter Ritonga, Ramses Marulitua Sihombing, dan Fitriadi.

Ketiga saksi memperlihatkan sebuah postingan di media sosial Facebook dari akun dengan nama profil Dahlilana Dalimunthe.

Dalam postingan tersebut, akun itu diduga memposting foto pelapor bersama kawan-kawannya disertai tulisan bernada penghinaan:

INI MANUSIA MALING TERIAK MALINGMALING. TARGET POLRES LABUHANBATU. YG BERNAMA CAOM RITONGA

Mengetahui hal tersebut pelapor terkejut, dikarenakan apa yang dimaksud oleh pemilik akun tersebut tidak pernah dilakukan nya. Pelapor yang merasa keberatan dengan postingan tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum yang berlaku di NKRI, tulis isi laporan tersebut.

Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT Polres Labuhanbatu, A.n KA SPKT Resor Labuhanbatu, Pih. PAMAPTA I, IPDA Andi Syahputra Pasaribu, S.H.

DIJERAT UU ITE PASAL 27

Dalam laporannya, Caom Ritonga melaporkan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UU 1/2024.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik.

PAYUNG HUKUM:

1. UU ITE No.1/2024 Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4): Setiap orang yang menyerang kehormatan/nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 Juta.

2. KUHP Pasal 310 & 311: Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor pemilik akun Facebook Dahlilana Dalimunthe belum dapat dikonfirmasi. Polres Labuhanbatu diharapkan segera memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak pelapor, Caom Ritonga, berharap Polres Labuhanbatu dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *