Pilkades Kaligelang Diikuti Satu Calon, Jika Hasil Imbang Inilah Aturannya

TNIPOLRINEWS.COM, Pemalang –
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kaligelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, tahun 2026 dipastikan hanya diikuti satu calon. Petahana Agus Sudibyo akan berhadapan dengan kotak kosong dalam pesta demokrasi tingkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pilkades Kaligelang menggelar pengambilan nomor urut sekaligus penyampaian visi dan misi calon kepala desa di Balai Desa Kaligelang, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengundian tersebut, Agus Sudibyo resmi mendapatkan nomor urut 1 sebagai calon kepala desa.
Ketua Panitia Pilkades Kaligelang, Hasanudin, mengatakan meski hanya terdapat satu calon, pihaknya tetap berkomitmen menyelenggarakan tahapan pemilihan secara demokratis dan meriah.
”Ya walaupun hanya satu (calon kepala desa) kita tetap semangat, tetap melaksanakan pesta demokrasi ini dengan baik supaya di masyarakat tetap ada ingar, hingar gitu ya, maaf. Ada hingar-bingar karena namanya saja pesta rakyat. Jadi harus bergembira walaupun hanya satu calon,” kata Hasanudin saat ditemui seusai kegiatan.

Selain itu, Hasanudin menjelaskan mekanisme penentuan pemenang apabila terjadi hasil imbang dalam perolehan suara. Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang menjadi acuan untuk menentukan pemenang.
Pertama, penentuan berdasarkan jumlah suara keseluruhan. Apabila perolehan suara masih sama, maka akan dilihat dari hasil suara di dusun dengan wilayah terluas.
”Ketika ada dua calon itu sama draw, maka yang untuk menjadi penentu pemenangnya adalah TPS dusun terluas. Ketika TPS dusun terluas kok masih draw lagi, baru menggunakan ijazah yang tertinggi untuk skemanya seperti itu. Urut-urutannya, pertama jumlah total. Jumlah total kok draw. Pertimbangan kedua adalah dusun terluas. Dusun terluas kok draw lagi, baru tahapan ketiga tadi, ijazah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait teknis kampanye, Hasanudin menyebut pelaksanaannya akan menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Mengingat Pilkades Kaligelang hanya memiliki satu calon, pengaturan kampanye tetap dilakukan agar berjalan tertib.
Dia menjelaskan, kampanye yang melibatkan banyak orang diperbolehkan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Adapun kampanye secara pribadi dengan metode door to door dapat dilakukan hingga pukul 22.00 WIB.

Lebih lanjut, Hasanudin berharap seluruh tahapan Pilkades Kaligelang dapat berjalan sesuai dengan kehendak masyarakat. Panitia pun berkomitmen mengawal proses pemilihan agar berlangsung dengan baik.
”Harapannya kita panitia mengawal sesuai dengan kehendak masyarakat. Masyarakat menghendaki seperti apa kita apa adanya,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Pemalang akan digelar di 173 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Seluruh rangkaian pemilihan dijadwalkan mencapai puncaknya pada 9 November 2026 melalui pemungutan suara di masing-masing desa.***
Jurnalis : Suhari Putra Senja
