DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDSOS BERAKHIR DAMAI DI POLRES LABUHANBATU

TnipolriNews.com // RANTAUPRAPAT –
Perselisihan dugaan pencemaran nama baik di media sosial antara Sahrum Ritonga (Caom Ritonga) dan Dahliana Dalimunthe resmi berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice di Polres Labuhanbatu, Senin (02/11/2026).
Perdamaian ini mengakhiri laporan pengaduan yang sebelumnya terdaftar dengan Nomor: LP/B/1495/X/2026/SPKT/Polres Labuhanbatutertanggal 21 Oktober 2026, terkait dugaan unggahan bermuatan pencemaran di platform Facebook.
Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Polres Labuhanbatu dengan pendekatan humanis dan kekeluargaan. Kedua belah pihak hadir bersama Kuasa Hukum Pelapor Beriman Panjaitan SH dan sepakat menyelesaikan persoalan tanpa tekanan pihak manapun.
SEPAKAT DAMAI, SALING MEMAAFKAN
Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani bersama, Dahliana Dalimunthe menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas unggahan yang menimbulkan kesalahpahaman dan merasa dirugikan oleh pelapor.
Permohonan maaf tersebut diterima dengan itikad baik oleh Sahrum Ritonga. Ia menyatakan tidak lagi merasa keberatan dan sepakat untuk mencabut laporan pengaduan serta tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan maupun persidangan.
Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk:
1. Tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata di kemudian hari terkait perkara yang sama;
2. Tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan kehormatan pihak lain, khususnya di media sosial;
3. Menjaga hubungan silaturahmi dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
KEKUATAN RESTORATIVE JUSTICE DI ERA KUHP BARU
Penyelesaian perkara ini menjadi contoh efektifnya pendekatan Restorative Justice sebagaimana semangat dalam KUHP Baru No.1 Tahun 2023 dan Peraturan Polri No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam delik aduan seperti Pasal 433 KUHP tentang pencemaran, hukum tidak hanya mengejar pemidanaan, tetapi mengedepankan pemulihan keadaan, permintaan maaf, dan keseimbangan.
Polres Labuhanbatu dalam hal ini dinilai berhasil menjalankan perannya sebagai penengah yang profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta musyawarah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak diharapkan dapat kembali beraktivitas normal dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut
