November 4, 2026

LBH LENTERA LAMPUNG DESAK PENYIDIK TERAPKAN PASAL MAKAR DALAM DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, TONI MAHASAN: JANGAN ADA HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS

0

LAMPUNG, Tnipolrinews.com –

( 4 November 2026 ) — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyeret persoalan serius tentang integritas institusi penegak hukum, batas kewenangan aparat negara, serta ancaman terhadap prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Lampung, Toni Mahasan, mengecam keras dugaan tindakan penyadapan yang disebut melibatkan mantan Kapolri berinisial LSP bersama sejumlah petinggi Polri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Toni menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara oleh pihak yang pernah atau sedang berada dalam lingkaran kekuasaan penegakan hukum merupakan persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, aparat penegak hukum semestinya menjadi penjaga hukum dan konstitusi, bukan justru diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan LBH Lentera Lampung, penyidik disebut telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal LSP, Irjen ASN, dan Irjen EHS sebagai tersangka. Ketiganya disebut disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, bagi Lentera Lampung, penerapan pasal-pasal tersebut perlu dikaji lebih jauh. Toni berpandangan, dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi hukum dan ketatanegaraan yang jauh lebih serius dibandingkan penyadapan terhadap warga negara atau tokoh nasional lainnya.

Atas dasar itu, ia mendesak penyidik Polri untuk mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 196 KUHP baru, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya dapat dibuktikan secara hukum.

“Mengapa pasal makar perlu dipertimbangkan? Karena apabila benar terdapat perintah untuk melakukan penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang memiliki akses terhadap perangkat negara, maka persoalan ini harus diuji secara serius dari perspektif keamanan negara dan konstitusi,” tegas Toni Mahasan.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pasal-pasal yang dianggap paling mudah diterapkan. Penyidik harus mengurai secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, apa tujuan penyadapan, bagaimana mekanismenya, serta siapa saja pihak yang menjadi sasaran.

LBH Lentera Lampung juga mendesak penyidik mengungkap secara transparan apakah terdapat tokoh-tokoh nasional lain yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Informasi tersebut, menurut Toni, penting untuk membuka keseluruhan konstruksi perkara dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi maupun dikorbankan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, ia mendorong para tokoh nasional yang merasa menjadi korban penyadapan untuk menempuh langkah hukum dengan membuat laporan secara pribadi kepada aparat berwenang. Dengan demikian, penyidik memiliki dasar tambahan untuk mengembangkan perkara berdasarkan laporan, bukti, dan keterangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Lentera Lampung berpandangan bahwa sangkaan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE perlu diuji berdasarkan perbuatan dan unsur pidana masing-masing. Namun, khusus dugaan penyadapan terhadap Presiden, penyidik harus berani mengkaji kemungkinan penerapan pasal makar apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur-unsurnya,” tandas Toni.

Di sisi lain, Lentera Lampung menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri yang disebut berani mengungkap perkara tersebut. Toni menilai, keberanian membongkar dugaan penyimpangan di lingkungan internal kepolisian merupakan ujian nyata bagi komitmen reformasi institusi dan supremasi hukum.

Namun, apresiasi tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan pembuktian yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jangan sampai pengungkapan perkara hanya berhenti pada penetapan tersangka, sementara dugaan aktor intelektual, motif, alur perintah, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak pernah dibuka secara terang.

“Kami sangat mengapresiasi langkah berani Kapolri dalam mengungkap persoalan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi negara,” tutup Toni Mahasan.

Kini, publik menunggu apakah proses hukum ini benar-benar akan dibuka sampai ke akar persoalan. Sebab, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari lingkaran aparat penegak hukum sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan juga kredibilitas institusi, kepercayaan rakyat, dan wibawa negara hukum.

( Nasoba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *