Februari 23, 2026

Ada Apa Dengan Pemerintah kabupaten Sidoarjo Dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo?

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Sidoarjo – PT. Telaga Sari Nadi sebagai pengembang sudah melakukan kewajibannya menyediakan fasilitas Prasarana dan utilitas umum PSU,  sebagai fasilitas Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) dan untuk keperuntukannya jelas sebagai hak guna bersama warga perumahan wisma tropodo waru sidoarjo.

tetapi pada kenyataannya hak guna tersebut telah dirampas dan dikuasai secara pribadi oleh ketua yayasan Al – Falah Darusalam, selain di rampas hak guna bersama fasos fasum tersebut telah di komersilkan dan di pakai untuk bisnis oleh ketua yayasan Al – Falah Darusalam dengan omset miliyaran rupiah.

Selama tiga puluh tahun Aset Milik Pemerintah kabupaten Sidoarjo di pakai untuk mendirikan bisnis dan bangunan gedung oleh ketua yayasan Al – Falah Darusalam, tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB ) atau ( PBG ), dan tanpa membayar sewa, apa lagi membayar pajak, ini jelas merugikan Pemerintah kabupaten Sidoarjo dan Negara

menurut keterangan salah satu warga kita tertarik beli rumah di kawasan perumahan wisma tropodo itu karena fasilitas, Prasarana dan utilitas umum PSU yang telah di sediakan oleh pengembang itu lengkap, termasuk Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

Karena warga sudah merasa kecewa, dengan tindakan semena-mena ketua yayasan Al – Falah Darusalam seakan – akan kebal hukum.

akhirnya warga berontak melakukan pelaporan baik di Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, maupun Pemerintah kabupaten Sidoarjo bidang Pemukiman dan perumahan P.2Cktr dan BPKAD.

Sementara warga masih menunggu proses penyelidikan kejaksaan Negeri Sidoarjo karena selama tiga tahun ini tidak ada Informasi tentang Perkembangan laporan tersebut, dan warga juga berharap kepada Pemerintah kabupaten Sidoarjo bidang Perumahan dan Pemukiman ( PERKIM ) agar segera melakukan tindakan tegas memasang garis police line sambil menunggu proses penyelidikan selesai.

 

( Arif Garuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *