Adhi Ketua Pelita Prabu Jatim, Desak PT CSM Segera Membayar Ganti Untung Tiga Petani Urangagung Sidoarjo
SIDOARJO, tnipolrinews.com – Mediasi persoalan sengketa tanah tiga petani Urangagung Sidoarjo berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pada akhir hearing rekomendasinya untuk segera diberikan ganti untung sesuai kondisi hari ini. Pihak PT Citra Sekawan Mandiri (CSM) diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran, karena PT CSM diduga telah memanfaatkan tanah tiga petani secara sepihak untuk kepentingan bisnis perumahan. (22/10/2025).
Adhi, Ketua Organ Relawan Prabowo Gibran “Pelita Prabu” Provinsi Jawa Timur yang ikut mengantar tiga petani korban penyerobotan tanah secara tegas mendesak PT CSM melaksanakan rekomendasi dari hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo. Baginya mediasi tersebut telah menghasilkan solusi yang terbaik bagi para korban.
“Pihak PT CSM harus segera memberikan hak-hak yang pantas untuk para petani yang selama ini sudah dirugikan, selain kerugian aset para petani ini sudah mengalami kerugian karena tidak bisa mengolah sawah tersebut dalam waktu yang lama, sekitar empat tahun, ” imbuh Adhi ketika ditemui di kantor Relawan Prabowo Gibran – Pelita Prabu Jatim di Kecamatan Sidoarjo Kota (27/10/2025).
Adhi mengecam sikap abai dari PT CSM yang telah menggunakan tanah petani demi kepentingan bisnis perumahan tanpa melakukan prosedur ganti untung terlebih dahulu.
“Koq bisa tanah belum dibayarkan tapi sudah diuruk, dibangun perumahan di atasnya, diperjualbelikan dan ada telah diterbitkan sertifikat atas tanah tersebut sejak 2019,” tandasnya heran.
Sehari sebelumnya Rizza Ali Faizin, M.Pd.I selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menekankan pentingnya mediasi untuk mengurai masalah sehingga ditemukan kata sepakat. Ketua Rizza memimpin jalannya mediasi antara kedua belah pihak dan juga dihadiri oleh perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hope, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Lurah Urangagung, Camat Sidoarjo dan lain-lain (22/10/2025).
Dr Emanuel Sudjatmoko, SH, MS dari LBH Hope selaku pendamping hukum dari tiga petani, yaitu Sulikah, Pik Ani dan Nurnaningsih ikut mempertanyakan perihal ini kepada PT CSM atas dugaan penyerobotan tanah yang digunakan untuk bisnis real estate. Pada kesempatan ini Pik Ani dan Nurnaningsih diwakili anaknya, yaitu Hadi dan Fauzi yang tinggal di Urangagung Sidoarjo.
“Sejauh ini tiga pelapor belum mendapat ganti untung, setelah tanah tersebut dikuasai untuk usaha real estate, ” ujar Emanuel yang juga dikenal sebagai dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Hendrik perwakilan dari PT CSM juga mengulas kronologi kisah tanah tersebut. Mulai pergeseran pertama di tahun 2011 hingga pergeseran kedua di 2022. Ia menyampaikan bahwa dasar penggunaan tanah tersebut karena pihak petani sudah menerima kompensasi pergeseran tanah yang pertama dan kedua.
Pelapor Sulikah lantas membantah bahwa pada waktu pergeseran kedua ia bersama dua rekannya tidak mau menerima kompensasi tersebut. Karena alasan faktor usia, Sulikah dan kedua rekannya juga menyatakan tidak mau menerima kompensasi pergeseran karena baginya posisi tanah tersebut sudah nyaman untuk digarap.
Rizal Fuady, S.E anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menyodorkan pertanyaan mengenai status tanah yang belum dibayar namun sudah diuruk, dimanfaatkan, dibangun perumahan dan diperjualbelikan. Bagi Bambang Riyoko, SE, anggota dewan Komisi A yang lain ikut menyampaikan pendapatnya agar pihak PT tidak boleh menyakiti hati rakyat kecil seperti pada kasus ini.
Keduanya kemudian menghimbau untuk melakukan pelepasan tanah dengan harga yang pantas sesuai kondisi hari ini. Keterangan-keterangan tambahan kemudian serempak mengamini apa yang menjadi rekomendasi diskusi. Hal tersebut juga kemudian menjadi dasar untuk menemukan kata sepakat agar supaya PT CSM segera membayar ganti untung tiga petani.
“Setelah pengakuan dari perwakilan PT Citra Mandiri Sekawan, bahwa memang ada tiga petani yang belum menerima hak-haknya, hendaknya bisa diselesaikan dalam situasi kekeluargaan, ” ujar Ketua Rizza mengakhiri hearing siang tersebut.***
Jurnalis: Rio Adhit
Editor : Anang Ruswandi