Advokat Dilecehkan, Biro Hukum TNIPolriNews.com Siap Tempuh Jalur Hukum dan Bersinergi dengan Polsek Panggarangan
Tnipolrinews.com
Lebak, Banten – Biro Hukum Media TNIPolriNews.com yang diketuai oleh ADV. Hambali, SH menyatakan sikap tegas terkait tindakan pelecehan terhadap profesi advokat yang dilakukan oleh L. Empud Saepudin, Kepala Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam pernyataannya, L. Empud Saepudin diduga merendahkan profesi advokat dengan menyebut advokat hanya sebatas LSM. Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan serius terhadap martabat profesi advokat yang dijamin oleh undang-undang.
Sebagai bentuk langkah hukum, pada hari Senin mendatang Biro Hukum Media TNIPolriNews.com akan mendatangi Polsek Panggarangan untuk membuat laporan resmi (LP) sekaligus menjalin sinergi dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan menjaga marwah advokat.
Landasan Hukum:
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
Pasal 5 ayat (1): Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh undang-undang.
Pasal 14 & 16: Advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Pasal 15: Advokat berhak mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum dan masyarakat ketika menjalankan profesinya.
Dengan demikian, tindakan merendahkan profesi advokat oleh pejabat publik, apalagi seorang kepala desa, jelas bertentangan dengan hukum dan melukai wibawa penegakan hukum di Indonesia.
Hambali SH menegaskan bahwa advokat bukanlah LSM, melainkan penegak hukum sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, segala bentuk pelecehan tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Biro Hukum
Jurnalis: Sahroni