Akhirnya Pemilik Akun Juwono Property Resmi Dilaporkan oleh Pemilik Rumah ke Polresta Sidoarjo
Sidoarjo || TNIPOLRINEWS.COM – Kamis, 29/5/2025 Akibat rumahnya diposting dan ditawarkan di Media Sosial Tiktok. Slamet Mulyono selaku pemilik rumah didampingi oleh Kuasa Hukumnya mendatangi Polresta Sidoarjo, adapun kedatangannya melaporkan pemilik Akun Jowomo Proferty. Rabu, 27/5/2025.
Permasalahan ini berawal dari laporan saudara serta koleganya, bahwa rumah yang merupakan tempat tinggalnya di tawarkan melalui akun Media Sosial Yuwono Property (Akun Tiktok) sebagai pemilik rumah slamet Mulyanto merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut dan secara tidak langsung berdampak terhadap rekan -rekan bisnisnya. Sehingga timbul asumsi dan stigma negatif terhadap dirinya dan perusahaannya. Akibat dari postingan ini kolega dan rekan bisnis banyak yang memutuskan kerja sama.
“Yang jelas saya sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan adanya postingan tersebut, karena ini sangat berdampak dengan usaha saya, maka tidak heran saya harus melaporkan pemilik akun Juwono Property, meminta pertanggung jawaban dari mereka, apalagi tidak ada konfirmasi ke saya selaku pemilik rumah, “jelasnya di halaman Mapolresta Sidoarjo.
Slamet Mulyanto tidak menampik dan mengakui bahwa dia memang mempunyai tanggungan atau hutang di Bank BRI, dia berusaha untuk koperatif dan mempunyai komitmen untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutangnya ke Pihak BRI cabang rajawali, tapi persoalanya Pihak Bank BRI selaku Kreditur yang mempersulit, salah satu contoh disaat meminta print out angsuran dan meminta salinan perjanjian kontrak (PK) pihak Bank tidak memberikan dan cenderung mempersulit. Bahkan Kuasa hukumnya yang di dampingi oleh awak Media ke Kantor Kanwil BRI.
“Sementara ini kan saya berupaya dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak Bank BRI, tapi kenapa rumah saya di lelang, parahnya lagi di posting di medsos untuk dipasarkan, ini kan namanya sepihak dan secara tidak langsung merugikan saya selaku pemilik Rumah, tidak heran pada akhirnya saya laporkan pemilik akun Juwono Property ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Slamet.
Menurut Arief Dairobi, S.H., selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa dengan melaporkan pemilik Akun Juwono Property, jelas sekali kliennya merasa dirugikan dengan adanya postingan di media sosial Tiktok, dengan adanya postingan tersebut secara tidak langsung kliennya dirugikan.
Hari ini sudah kita laksanakan amanah dari klien kami untuk melakukan pelaporan ke polres atas tindakan akun tiktok milik Yuwono yang telah memposting rumah dan yang jelas -jelas disitu ada nama PT kliennya, apalagi tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi ke Slamet Mulyanto selaku kliennya, Yang berakibat sangat fatal dan mengakibatkan kerugian baik meterial atau non material, karena itu semua melalui media elektronik maka semua harus melangkah dengan aturan UU ITE yang berlaku
“Hari ini dengan membuat laporan ini secara tidak langsung pastinya kita minta pemilik akun Juwono Property bertanggung jawab, kita minta pihak kepolisian agar segera memproses pemilik akun Juwono Property, mengingat memposting rumah Slamet Mulyanto selaku klien saya tidak ada klarifikasi maupun konfrimasi, seharusnya kan konfirmasi dulu agar paham terkait dengan permasalahanya, parahnya lagi sekarang postingan tersebut sudah di hapus oleh pemilik akun Juwono Property, ini kan secara tidak langsung berupaya untuk menghilangkan jejak atau bukti -bukti, ” tutupnya
(Arju Herman)