Februari 1, 2026

Aksi Curanmor Gagal Berkat Kepedulian Warga, IPTU Suyitno apresiasi peran aktif masyarakat

0

LAMSEL, TniPolrinews.com —

Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan turut berperan dalam menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa di lokasi berbeda berhasil ditangkap jajaran Polsek Palas saat patroli rutin.

Peristiwa pencurian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Korban merupakan perempuan berinisial T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas.

Saat kejadian, korban tengah menjalani terapi urut di rumah warga. Sepeda motor milik korban, Honda Beat warna hitam merah tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2043 DAV, diparkir di samping rumah warga bernama Parjo dalam kondisi terkunci stang.

Korban menyadari sepeda motornya dicuri setelah mendengar suara mencurigakan berupa bunyi “ctek, ctek”. Beberapa warga sekitar yang mendengar suara tersebut turut memperhatikan situasi di lingkungan sekitar, sehingga pelaku tidak leluasa bergerak. “Pelaku diketahui warga setelah terdengar suara mencurigakan. Kepedulian warga ini sangat membantu karena informasi cepat yang diberikan mempersempit ruang gerak pelaku,” kata Kapolsek Palas IPTU Suyitno, Sabtu (31/1/2026).

Saat patroli berlangsung, petugas Polsek Palas berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban dan saksi. Petugas memutar arah dan melakukan pengejaran. Karena tidak mengindahkan perintah berhenti, kendaraan pelaku dihadang hingga terjatuh dan pelaku langsung diamankan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua set kunci leter T, satu kunci pas ukuran 10–12, serta dua bilah senjata tajam yang dibawa pelaku. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Selain terlibat pencurian di Desa Sukaraja, kedua pelaku juga diketahui merupakan pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini juga terlibat pencurian sepeda motor di parkiran Mushola Darussalam sehari sebelumnya. Perkara tersebut kami rangkai dalam penyidikan,” ujar IPTU Suyitno.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah tahun 2022 beserta STNK atas nama T, dua tas selempang, dua set kunci leter T, satu kunci pas, dua bilah pisau, serta dua unit telepon genggam merek Vivo Y04 warna hitam dan Oppo A5S warna merah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Palas IPTU Suyitno mengapresiasi peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dan mengimbau agar kewaspadaan terus ditingkatkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dengan lingkungan sekitar, mengaktifkan ronda, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kejahatan,” kata IPTU Suyitno.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *