Aksi Demo KTPM Desa Tanjung Mulia Bersama Mahasiswa PMII Labuhanbatu Raya Disambut Baik oleh Kejatisu
Tnipolrinews.com | Medan – Sumatera Utara dalam aksi demo damai yang dilakukan kelompok tani perjuangan mulia(KTPM) Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Mahasiswa PMII Labuhanbatu Raya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan mendapat sambutan dan tanggapan baik dari pihak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bapak Harli Siregar melalui Kasi Penkum yakni Humas Kejatisu Yos A Tarigan. terimakasih atas kehadiran KTPM dan Mahasiswa PMII Labuhanbatu Raya dan kami menerima atas laporan terkait apa yang disampaikan saat orasi tadi dan akan kami pelajari. kita daftar dulu ke PTSP baru kita buat tanda terima. Paparnya.
Sebelumnya aksi demo dari KTPM desa tanjung mulia bersama Mahasiswa PMII Labuhanbatu Raya berjalan kaki dari titik kumpul Asrama Haji Medan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Medan Sumatera Utara di kawal kepolisian dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua dan juga dari TNI.
Ketua KTPM Abdullah Hasibuan dalam orasinya meminta kepada kajatisu bapak Harli Siregar,
1.Mengembalikan tanah kami yang dirampas PT Nubika Jaya seluas 700ha sejak tahun 1996.
2.Batalkan HGU PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup yang telah memanipulasi data dalam penerbitannya.
3.Plasma PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup sampai saat ini belum ada sesuai Permentan nomor 26 tahun 2007 pasal 11.
4.Panggil dan periksa ketua pengadilan negeri Rantauprapat Tommy Manik,
5.Tangkap dan periksa Moren Naibaho Kakan BPN/ ATR dan Panitia B dalam penerbitan HGU PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup.
Kami Mahasiswa PMII Labuhanbatu Raya bersama Masyarakat ktpm desa tanjung mulia labuhanbatu selatan bertanggung jawab penuh dan mengkawal atas segala tuntutan masyarakat KTPM di Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara ini, dan meminta agar pajak PT Nubika jaya cabang Permata Hijau grup dilakukan pemeriksaan/ audit karena sejak tahun 1996 sudah beroperasi sedangkan HGU nya baru terbit ditahun 2019, diduga kuat telah merugikan negara miliyaran rupiah, ucap ketua PMII Ferry Setiawan dalam orasinya.
Mahmud Efendi Ritonga
Kabiro Labuhan Batu Raya