Aksi Mogok KERJA PUK SPAI FSPMI PT. LOGISTEES INDONESIA
TNIPolrinews.com | Mojokerto – karyawan perusahaan PT. LOGISTEED INDONESIA melakukan aksi unjuk rasa mogok kerja dengan memblokade pintu masuk perusahaan, Senin (30/12/2024).
Aksi mogok kerja yang dilakukan tersebut menuntut agar perusahaan tidak berlaku sewenang-wenang dalam memberikan sangsi terhadap anggota serikat.
Peserta mogok kerja PT. LOGISTEED INDONESIA yang berlokasi di kawasan NGORO Industrial Park Lolawang Mojokerto tersebut memilih bertahan di sekitar perusahaan dengan membentangkan spanduk sembari terus menyampaikan tuntutan mereka.
Dalam aksinya para pemogok kerja menuntut agar Agus Setiawan dan 3 orang lainnya dipekerjakan kembali di perusahaan dengan posisi semula.
Para karyawan juga menuntut agar perusahaan mencabut surat peringatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) dan UU ketenagakerjaan yang berlaku dan menghentikan intimidasi terhadap seluruh anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. LOGISTEED INDONESIA.
Menurut peserta aksi mogok, SP (Surat Peringatan) yang diberikan pihak manajemen perusahaan tidak sesuai dengan PP (Peraturan Perusahaan). SP yang diberikan dan dibuat manajemen perusahaan cenderung sewenang-wenang. Mereka juga menuntut agar mengangkat anggota PUK SPAI FSPMI PT. LOGISTEED INDONESIA yang bersatus karyawan PKWT menjadi karyawan PKWTT di perusahaan PT. LOGISTEED INDONESIA.
Ketua PUK LOGISTEED INDONESIA sudah melimpahkan permasalahan tersebut ke DPC FSPMI sepenuhnya agar ditindak lanjuti akan tetapi ketua PUK LOGISTEED tetap ingin mengawal urusan tersebut sampai Disnaker Mojokerto.
Jurnalis: MATSIRI