Februari 7, 2026

Alat Perekaman e-KTP di Kecamatan Sobang Rusak Berhari-hari, Pelayanan Publik Lumpuh

0

 

TNIPOLRINEWS.COM –

Pandeglang, Banten – Pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, hingga kini masih belum dapat dilakukan. Pasalnya, alat perekaman e-KTP dilaporkan rusak dan tidak berfungsi selama beberapa hari terakhir, sehingga menghambat hak administrasi masyarakat.

Kerusakan alat perekaman tersebut diketahui telah terjadi sejak Minggu, 6 Februari 2026, dan hingga Jumat, 6 Februari 2026, alat tersebut masih belum dapat digunakan. Kondisi ini dibenarkan oleh pihak Kecamatan Sobang yang menyatakan bahwa kerusakan alat menjadi penyebab utama terhentinya pelayanan perekaman e-KTP.

Menurut keterangan pihak kecamatan, kerusakan bersifat teknis, sehingga petugas tidak dapat melakukan perekaman data kependudukan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, pihak kecamatan masih menunggu tindak lanjut dan penanganan dari instansi terkait.

Akibat kerusakan tersebut, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sejumlah warga yang datang ke kantor Kecamatan Sobang untuk melakukan perekaman e-KTP terpaksa pulang tanpa kepastian. Bahkan, ada warga yang mengaku telah datang lebih dari satu kali, namun tetap tidak mendapatkan pelayanan.

Ketiadaan pelayanan e-KTP ini berdampak serius, mengingat dokumen kependudukan merupakan syarat utama dalam berbagai urusan penting, seperti pengurusan BPJS, administrasi pekerjaan, pendidikan, perbankan, hingga pengajuan bantuan sosial. Terhambatnya pelayanan ini dinilai mencerminkan lemahnya kesiapan sarana pelayanan publik.

Warga berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang serta Pemerintah Daerah segera turun tangan secara serius dan cepat. Masyarakat meminta adanya perbaikan segera atau penyediaan alat perekaman cadangan, agar pelayanan e-KTP di Kecamatan Sobang dapat kembali berjalan normal.

Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian informasi dari pihak terkait mengenai kapan pelayanan akan kembali dibuka, agar masyarakat tidak terus bolak-balik datang ke kantor kecamatan tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, alat perekaman e-KTP di Kecamatan Sobang masih dalam kondisi rusak, dan pelayanan perekaman belum dapat dilaksanakan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera memberikan solusi nyata demi terpenuhinya hak administrasi kependudukan warga.

 

Jurnalis: Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *