Aliansi Pantura Bersatu Gelar Aksi Jilid 2, Desak Pemkab Pemalang Tegakkan Perda
TNIPOLRINEWS.COM –
Pemalang – Jawa Tengah – Ratusan massa lengkap dengan Sound Sistem, dari Aliansi Pantura Bersatu, yang terdiri dari gabungan beberapa organisasi masyarakat Ormas 234 SC DPC Pemalang, Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang, Gerakan Pemuda Pecinta Ulama dan Habib, WPSP, CMI, LBH Palu Gada Nasional dan LBH Jong Java. Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (26/2/2025) siang. Meskipun hujan turun, massa tetap menyerukan tuntutan agar Pemkab Pemalang menegakkan peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Minuman Beralkohol serta menindak bangunan menara BTS tanpa izin.
Aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Aliansi Pantura Bersatu telah melakukan audensi dan aksi serupa, namun belum ada langkah tegas dari Pemkab. Koordinator aksi, Eki Diantara, menegaskan bahwa tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi masih beroprasi, sementara menara telekomunikasi di zona hijau Desa Saradan tetap berdiri tanpa tindakan tegas dari pemerintah.
“Kami sudah berkali-kali audensi, bahkan beberapa pekan lalu kami menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan Pendopo. Namun, hingga kini belum ada ketegasan dari Pemkab maupun dinas terkait,” ujar Eki Diantoro.
Dengan telah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang baru, massa berharap adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Tidak ada kompromi lagi. Kami mendesak Bupati agar segera mengambil tindakan nyata. Tutup tempat hiburan yang melanggar aturan dan bongkar bangunan menara BTS yang berdiri di zona hijau,” tegas Eky.
Di tengah aksi sebanyak 10 perwakilan massa diterima oleh Pemkab Pemalang untuk berdialog. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Bangkesbangpol, Kepala Satpol PP, Perwakilan Polres Pemalang serta dinas terkait.
Dalam pertemuan itu, Pemkab menyatakan telah mengambil langkah, termasuk sidak kebeberapa tempat hiburan malam dan pengiriman surat kepada pemilik menara BTS (Base Transceiver Station), di Desa Saradan. Namun massa tetap menuntut tindakan lebih tegas dan cepat.
Aksi ini menegaskan peningkatan tekanan publik terhadap pemerintah daerah untuk segera menegakkan aturan. Dengan tuntutan yang semakin kuat. Publik kini menanti langkah konkret Pemkab Pemalang dalam menjawab inspirasi masyarakat. Apakah aturan ini akan ditegakkan dengan tegas, atau justru permasalahan ini akan terus berlarut?
Sumber: Independennews.com
(Slamet F)