ASDP Komitmen Meningkatkan Pelayanan Pengguna Jasa Aman, Tertib dan Nyaman

Lamsel, Tnipolrinews.com –
Menanggapi informasi yang beredar terkait tiket penumpang bayi, penumpang dengan usia di bawah 2 tahun tetap dilakukan pendataan melalui penerbitan tiket bayi, Selasa (31/4/2026)
Adapun komponen tarif untuk tiket bayi tersebut pada prinsipnya bukan berupa tarif angkutan penuh, melainkan terdiri dari beberapa komponen biaya administrasi dan perlindungan penumpang, dengan total sebesar Rp4.000 untuk layanan ekspres dan Rp1.800 untuk layanan reguler.
Ketentuan ini bukan semata-mata kebijakan komersial, melainkan berkaitan dengan aspek keselamatan dan perlindungan penumpang. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib terdata dalam sistem manifest, sehingga memiliki jaminan perlindungan dan tercakup dalam asuransi perjalanan selama penyeberangan.

Kami juga mengimbau kepada pengguna jasa yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut agar dapat menyampaikan melalui layanan resmi ASDP, baik melalui call center di (021) 191 maupun email cs@indonesiaferry.co.id, sehingga dapat ditindaklanjuti secara tepat dan cepat.
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta memastikan seluruh pengguna jasa mendapatkan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman.
**
