Awal Tahun 2026, DPRD – Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda Menjadi Perda

—–
(Surabaya Jatim, Tnipolrinews.com) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut adalah Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
Rapat paripurna berlangsung pada Senin (19/1/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, didampingi Ketua DPRD Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Hidayat, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Jatim. Semua fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni mengatakan, hasil pendapat akhir fraksi di DPRD Jatim seluruh fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda. Namun catatan dari sejumlah dari fraksi terhadap dua perda yaitu. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Jatim.
Juru bicara Fraksi PAN, Husnul Aqib, menekankan bahwa penanggulangan bencana harus melibatkan lima unsur Utama, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini mampu memperkuat kesiapsiagaan masyarakat sekaligus mempercepat respons kebencanaan.
“Kolaborasi pentahelix menjadi kunci dalam penanggulangan bencana. Seluruh unsur harus saling bersinergi dan terbuka terhadap saran serta masukan, termasuk dari media dan masyarakat,” ujar Husnul Aqib.
Ketua fraksi PAN ini menekankan peran strategis media, termasuk media sosial, dalam sosialisasi, penyebaran informasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko bencana serta langkah-langkah kesiapsiagaan yang harus dilakukan.
Selain kolaborasi lintas sektor, Fraksi PAN juga menyoroti pentingnya penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan utama dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diharapkan penguatan kolaborasi pentahelix yang diiringi integrasi KLHS dan RTRW dapat menjadi fondasi kebijakan penanggulangan bencana yang lebih terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan dua raperda tersebut.
“Alhamdulillah, kita dapat menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas dua raperda strategis ini,” tutur Khofifah.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudidaya ikan dan petambak garam, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur, bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.
“Semoga dengan disahkannya dua perda ini, penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin responsif, adaptif, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” tutup Khofifah. (Soon).