Agustus 21, 2025

Awas Hoaxs Bisa Jadi Bumerang, Bukan Untung Tapi Buntung 

0

By Redaksi, 22 Oktober 2024

 

TNIPILRINEWS.COM –  Pemalang,
Di jaman kekinian yang konon katanya jaman four point zero berkenaan dengan digital tidaklah asing ditelinga kita, namun di era kini juga sebuah filter cakrawala pandang tentunya harus dipunyai, jangan atas nama digitalisasi lalu halalkan segala cara demi kepuasan pribadi, disana ada Undang – undang ITE  yang membingkai.

Beredar survai tentang elektabilitas Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang disetting oleh Timsesnyad agar seolah – olah dari tim survai nyatakan yang dijagokan rettingnya tinggi. Diduga ini dilancarkan oleh kubunya Paslon Bupati dan Wakil Bupati ” Vickprastyo 777″.

Imam Subiyanto, S. H, M. H sapaan akrabnya Imam SBY menanggapi hal tersebut dianya menyampaikan, menandaskan,

” Dengan mengacu prinsip – prinsip hukum yang berlaku  di Indonesia , khususnya terkait penyebaran informasi palsu ( hoaks) dan pencemaran nama baik. Berikut adalah beberapa poin penting dari sudut pandang hukum” terangnya.

Imam SBY lanjutkan penjelasannya, ” Pelanggaran terhadap UU ITE, penyebaran berita hoaks dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ( UU ITE) , khususnya pasal 28,ayat(1) yang menyebutkan larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan dimasyarakat.
Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp 1 . 000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) . Hoaks yang menuduh pihak tertentu tanpa bukti sah dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban informasi publik.

Pencemaran Nama Baik : Jika hoaks tersebut mengarah pada pencemaran nama baik, lembaga survei atau individu tertentu, maka mereka dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat(3)  UU ITE atau Pasal 310 KUHP( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) . Tuduhan tak berdasar yang mencoreng reputasi lembaga survei bisa membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

Hak untuk Klarifikasi dan Bantahan.
Dalam kasus ini, pihak lembaga survei atau kubu pasangan calon yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan bantahan atas berita hoaks tersebut. Mereka dapat mengeluarkan pernyataan resmi atau menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang merusak kredibilitas.

Tanggung Jawab Etis dan Legal Media :
Media atau pihak yang menyebarkan hoaks juga dapat dimintai pertanggungnawaban. Menurut Pasal 5 UU Pers, setiap berita yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang ketat. Jika media terlibat dalam penyebaran hoaks, mereka dapat dikenakan etika sanksi jurnalistik dan juga tuntutan hukum” Paparnya.

Ajakan untuk Menjaga Integritas Hukum dan Demokrasi , Imam Subiyakto, S. H, M. H, menekankan bahwa hukum ada untuk menjaga ketertiban sosial dan memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil. Penyebaran hoaks tidak hanya merusak kredibilitas individu atau lembaga, tetapi juga mengganggu tatanan hukum dan demokrasi yang sehat. Semua pihak harus menghormati hukum dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.

Sebagai penutup Imam Subiyanto Advokat sekaligus Dosen Hukum satu diantara Fakultas Hukum menandaskan, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, dan jika menemukan berita yang meragukan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa berjalan dengan baik.

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *