Badan Gizi Nasional Terbitkan Surat Edaran Sinkronisasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis di Setiap Kecamatan

BANTEN, Tnipolrinews.com –
Jakarta, 11 Agustus 2025 – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap kecamatan di seluruh Indonesia 13/11/2025
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, guna mempercepat operasionalisasi dan pemerataan pemenuhan gizi masyarakat.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2025.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa sasaran penerima manfaat program MBG meliputi peserta didik di setiap jenjang pendidikan, anak di bawah usia lima tahun (balita), ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kepala BGN menegaskan, kegiatan sinkronisasi data ini penting untuk memastikan pemerataan gizi dan ketepatan sasaran penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.
“Setiap kecamatan wajib melakukan sinkronisasi data penerima manfaat agar program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, merata, dan transparan,” ujar Dadan Hindayana.
Surat edaran tersebut juga menugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat kabupaten/kota untuk menunjuk Ketua Kelompok (Kapok) SPPG di setiap kecamatan. Ketua Kelompok SPPG diminta berkoordinasi dengan Camat, Danramil, dan Kapolsek dalam melaksanakan sinkronisasi data antar SPPG di wilayahnya.
Selain itu, setiap SPPG diwajibkan untuk:
Memetakan kelompok penerima manfaat berdasarkan kategori sasaran;
Membuat peta geospasial penerima manfaat di masing-masing kecamatan;
Melaksanakan sinkronisasi data secara merata;

Menyusun berita acara kesepakatan sinkronisasi data yang disaksikan oleh Camat, Danramil, dan Kapolsek.
Melalui surat edaran ini, Badan Gizi Nasional mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan penuh tanggung jawab, koordinasi, dan komitmen bersama agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
Surat Edaran tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dikeluarkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Dadan Hindayana.
Berlaku di seluruh kecamatan di Indonesia.
Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
Untuk mempercepat pemerataan gizi dan ketepatan sasaran penerima manfaat program MBG.
Dengan koordinasi lintas instansi (SPPG, Camat, Danramil, Kapolsek) melalui pemetaan, sinkronisasi, dan berita acara kesepakatan data penerima manfaat.
Reporter: Sahroni
Tnipolinews Banten