Juli 1, 2025

Banyak Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Bumi Karangasem-Bali

0

22 Oktober 2024

Tnipolrinews.com | Karangasem
Tim media yang tidak sengaja menjumpai armada truk yang membawa muatan material galian C berjenis pasir mondar-mandir di jalan( 21/10/2024).

Penasaran dengan hal tersebut, tim awak media berusaha membuntuti unit armada hingga berhasil ke titik lokasi tambang di Desa Selat, Kec. Selat, Kab. Karangasem.

Bagaikan pencuri yang beraksi dimalam hari mereka beraktivitas secara diam-diam dikala suasana sepi.

Menurut salah satu sopir armada truk ketika di tanya tim media bahwa mereka beroperasi dari jam 19:00 WIB hingga jam 05:00 pagi.

Dalam temuan tersebut tim media hendak menanyakan kepada pihak polsek karangasem namun pada saat itu pagar polsek telah tutup dan tidak ada anggota yang berjaga samasekali.

Tim media akan terus melakukan pengembangan atas temuan ini dan terus mencari tahu siapakah pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang ada di Desa Selat, Kec. Selat, Kab. Karangasem tersebut.

Melihat kondisi tanah yang mengalami kerusakan cukup parah, diduga bahwa tambang-tambang galian C tersebut telah beroperasi cukup lama.

Dan para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pertanyaan awak media bahwa apakah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah setempat sudah mengetahui dan sengaja mendiamkan saja? Mungkinkah APH sudah mendapatkan atensi bulanan dari para penambang? (TPN.tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *