November 13, 2025

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

0

 

Jakarta, TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang berasal dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi, Sabtu (8/11/2025), dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Dr. Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.

Modus Gunakan Dokumen IUP Resmi untuk Legalkan Batu Bara Ilegal

 

 

Dalam paparannya, Brigjen Pol Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MH pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi.

Meski CV. WU memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, perusahaan tersebut tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sehingga diduga hanya digunakan sebagai kedok untuk melegalkan hasil tambang ilegal.

Modus yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, kemudian menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah batu bara tersebut berasal dari tambang legal,” ungkap Irhamni.

Ratusan Kontainer Disita, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Dari hasil penyidikan, penyidik Polri menyita 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, serta tumpukan batu bara seberat sekitar 6.000 ton.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH yang menunjukkan adanya transaksi hasil penjualan batu bara ilegal.

Barang bukti ini menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam praktik penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi,” kata Irhamni.

Dua Tersangka Dijerat Undang-Undang Minerba

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AS dijerat Pasal 159 undang-undang yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan memberikan laporan tidak benar terkait hasil tambang.

Polri Telusuri Aliran Dana dan Potensi TPPU

Brigjen Pol Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemegang IUP yang kemungkinan turut menyalahgunakan izin.

Kami juga sedang mendalami aliran dana hasil tambang ilegal ini melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya di wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya

Dukung Pembangunan Berkelanjutan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Deputi Lingkungan Hidup Otorita IKN, Dr. Myrna Asnawati Safitri, mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menindak praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi yang berpotensi mengancam ekosistem hutan dan kelestarian lingkungan di sekitar IKN.

Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan IKN yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Myrna.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi momentum penting dalam pemberantasan pertambangan ilegal di Kalimantan Timur, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga marwah Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kelestarian Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi strategis nasional.

 

Humas Polda Kaltim
Lilik.S – Djoko K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *