November 29, 2025

Bareskrim Polri Ungkap Pemilik Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lampung, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi. Barang haram tersebut ditemukan pasca-kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Konferensi pers ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.

Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., selaku Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus ini. Beliau menerangkan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan pemeriksaan awal, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam mobil tersebut.

“Kami ingin menyampaikan terkait kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung. Mobil X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN warna hitam tersebut ternyata membawa ratusan ribu ekstasi,” ungkap Kombes Pol Sunario.

Awalnya, pengemudi mobil tersebut tidak berada di lokasi kejadian. Namun, berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, identitas pemilik ekstasi berhasil diungkap. Tersangka berinisial MR (43), yang ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba, berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka MR adalah residivis narkoba dengan usia 43 tahun,” jelasnya.

Kombes Pol Sunario menambahkan bahwa MR adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk mengambil barang haram tersebut di Palembang. MR berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel. Di sana, ia menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang sengaja tidak dikunci.

Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, mobil yang dikendarainya kehabisan bahan bakar sehingga ia meminta bantuan petugas tol. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi mobil tersebut.

Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang bertugas menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Kombes Pol Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukanlah lencana resmi Polri.

“Lencana resmi Polri memiliki ciri khusus dan nomor seri yang terdaftar. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi, sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus memburu U, yang diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik mobil Terios yang digunakan untuk mengantarkan barang haram tersebut. Jalur distribusi barang haram ini ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai penyebab kecelakaan, Kombes Pol Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya mengonsumsi sabu dan diduga kelelahan karena kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.

“MR diketahui menggunakan sabu sebelumnya dan kemungkinan besar kelelahan saat mengemudi,” ujarnya.

Penyidikan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar ini. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Sunario menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dari Bareskrim Polri. Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk U yang saat ini masih buron,” tegasnya.

Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Selain itu, Bareskrim Polri juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah terkait, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia dan memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

(N.Heriyadi)

Siaran Pers
Nomor: 819/ XI/ HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *