BEBERAPA KASUS YAYASAN YANG MENYEBABKAN KONFLIK, DI KOMPLEK PERUMAHAN WISMA TROPODO, WARU, SIDOARJO
By Redaksi 21 November 2024
Sidoarjo, tnipolrinews.com | Banyak KASUS dan KONFLIK YAYASAN yang berdiri di wilayah Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo. Pro dan kontra sering terjadi di DESA TROPODO, khususnya mengenai YAYASAN. Salah satunya KONFLIK perkara YAYASAN. AL – FALAH ASSALAM. mengenai salah satu YAYASAN yang dimilki oleh dua pemilik,
sebut saja namanya. pak Choliq dan pak Praptomo dimana kedua orang tersebut sama-sama saling mengklaim sebagai pemilik dan ketua . YAYASAN AL -FALAH ASSALAM.
Yang menyebabkan KONFLIK dan keberadaan YAYASAN AL – FALAH ASSALAM . Saling menggugat dan berbalik posisi, bukan mereka yang membantu pengembangan pendidikannya . malah pendidikan yang mengembangkan YAYASAN.
YAYASAN AL – FALAH ASSALAM. Salah satu YAYASAN. yang lebih banyak mengumpulkan dana dari pihak eksternal dibanding dengan penggunaan dana yang dimiliki YAYASAN itu sendiri.
Akibatnya YAYASAN AL – FALAH ASSALAM. tidak mampu mengembangkan cita – cita dan khitannya untuk memperjuangkan aspek – aspek sosial, keagamaan dan kemanusiaan, malah YAYASAN seringkal tumbuh menjadi model perusahaan baru.
Seharusnya para pendiri YAYASAN . yang memiliki uang tak berseri atau paling tidak memiliki jaringan dengan pemilik kapital yang tidak terbatas ( donatur ).
Jika suatu YAYASAN dengan semangat menjadi pengumpul uang, maka, besar kemungkinan YAYASAN tersebut dikemudian hari, akan menjadi KONFLIK . Khususnya ketika YAYASAN yang dimaksud menjadi sebuah raksasa ekonomi.
Bahkan PENDIRI dan PENGELOLA YAYASAN itu sendiri yang membawa KONFLIK sampai ke RANAH HUKUM, bahkan berakhir dengan PENJARA. mengapa bisa demikian ?
Karena pendiri YAYASAN tidak memiliki ketercukupan modal , Mereka menempatkan YAYASAN sebagai lahan usaha . kehidupan dirinya dan keluarganya .
Bahkan peraturan PENDIRIAN atau ANGGARAN DASAR YAYASAN di duga banyak yang tidak jelas.
Contoh :
1 , anggaran dasar boleh berubah tetapi maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat dirubah . Ini kan tidak jelas .
2 , Pergantian pengurus sering menyebabkan sengketa , karena ANGGARAN DASAR YAYASAN tidak secara jelas mengatur tata cara dan syarat – syarat untuk itu .
3 , Status ASSET YAYASAN , para PENDIRI dan PENGURUS sering terlibat , untuk memiliki ASSET YAYASAN .
Padahal menurut Anggaran Dasar ( AD ) Pasal 27 Ayat 4 . mengenai Tugas dan Wewenang Pengawas dapat menghentikan sementara apabila pengurus melanggar Anggaran Dasar ( AD ) perundang undangan yang berlaku.
tetapi sampai saat ini Pengawas tidak pernah melakukan dan melaksanakan tugas dan amanah tersebut . Ada apa ? ? ?
( Arif Garuda )