Bersama TNI Polri, Lapas Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia

TNIPOLRINEWS.COM –
Tanggamus Lapas Kota agung – Bersama TNI Polri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung musnahkan barang sitaan hasil razia periode April sampai dengan Desember 2025 yang dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman utama Lapas Kotaagung yang dihadiri oleh Kasat Polisi Pamong Praja Polres Tanggamus, Dandim 0414/Tanggamus, serta perwakilan dari Dinas Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas pembinaan pemasyarakatan. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis benda yang dilarang masuk dan disimpan di dalam lapas, antara lain alat tembak tiruan berbahaya, senjata tajam buatan sendiri, bahan baku pembuatan narkoba yang belum diolah, serta berbagai jenis gadget yang tidak terdaftar dan digunakan tanpa izin untuk menghindari penyalahgunaan dalam bentuk komunikasi yang tidak sesuai aturan.
Dalam pidatonya, Kalapas Kotaagung, Bapak Akhmad Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri yang selama ini konsisten mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Kolaborasi yang terjalin antara Lapas, Kodim 0414/Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Polsek Kotaagung telah menghasilkan hasil yang signifikan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran di dalam dan sekitar area lapas. Sinergi lintas sektor tersebut dinilai sangat membantu dalam menciptakan kondisi lapas yang aman dan kondusif, sehingga program pembinaan bagi Warga Binaan dapat berjalan dengan lancar.

“Selama periode April-Desember 2025, kami telah melakukan sebanyak 18 kali razia berkala dan razia mendadak di berbagai blok hunian Warga Binaan. Dari kegiatan tersebut, berhasil ditemukan dan disita total 37 item barang terlarang yang kemudian melalui proses pemeriksaan dan dokumentasi resmi sebelum diputuskan untuk dimusnahkan hari ini,” jelas Kalapas. Menurutnya, sebagian besar barang sitaan merupakan barang yang disembunyikan secara cermat dan menunjukkan adanya upaya tertentu untuk menyelundupkan benda-benda berbahaya ke dalam lingkungan lapas.
Kalapas juga menyampaikan harapan agar ke depan tingkat pelanggaran dapat ditekan, sehingga jumlah barang sitaan yang harus dimusnahkan semakin berkurang sebagai indikator meningkatnya kesadaran dan kepatuhan di dalam lapas. Untuk mendukung hal tersebut, pihak lapas akan meningkatkan intensitas razia serta memperkuat koordinasi dengan keluarga Warga Binaan agar tidak melakukan penyelundupan barang terlarang saat kunjungan. Selain itu, program pendidikan dan penyuluhan tentang pentingnya mematuhi aturan lapas akan terus diperkuat melalui sesi pembinaan rutin setiap minggu.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0414/Tanggamus, Letkol Inf. Rio Pratama, menyatakan bahwa TNI siap terus memberikan dukungan penuh dalam menjaga keamanan lapas sebagai bagian dari tugas negara dalam melindungi proses pemasyarakatan. Ia menambahkan bahwa personel TNI juga siap membantu dalam pelaksanaan program pembinaan bagi Warga Binaan, seperti pelatihan keterampilan dan pendidikan karakter yang dapat mendukung proses rehabilitasi mereka.

Kalapas menyampaikan pesan kepada seluruh Warga Binaan untuk mematuhi aturan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran. Pemusnahan barang sitaan diharapkan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, mulai dari pemberian teguran hingga sanksi administrasi atau hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong Warga Binaan untuk fokus menjalani program pembinaan secara positif demi perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan patuh hukum.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, dapat memberikan pemahaman yang jelas bahwa Lapas Kotaagung tidak akan mentolerir adanya barang terlarang dan pelanggaran aturan. Semua langkah yang kami lakukan bertujuan untuk kebaikan bersama dan keselamatan serta perkembangan positif setiap Warga Binaan,” pungkas Kalapas. Setelah pidato, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat untuk menghancurkan barang-barang sitaan yang telah ditandai dan didokumentasikan, serta diikuti dengan pembakaran untuk jenis barang yang tidak dapat dihancurkan dengan cara lain.
(N.Heriyadi)