Biro Hukum TNI-POLRI Hambali, S.H. Siap Hadapi Klarifikasi, Tegaskan Hormati Proses Hukum
Tnipolrinews.com
Lebak, 07 September 2025 – Biro Hukum TNI-POLRI melalui Hambali, S.H. menyampaikan kepada awak media terkait pemanggilan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Polsek Panggarangan, Polres Lebak, Polda Banten.07/09/2025
Surat undangan dengan nomor B/58/IX/2025/Reskrim tertanggal 06 September 2025 tersebut ditujukan kepada Sdr. Amran, warga Desa Sindangratu, Kecamatan Panggarangan, dalam rangka klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hambali, S.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa telah menunjuk advokat Felix Nixon H.N. Mahulae, S.E., S.H. dari Felix Mahulae & Partners Law Office sebagai kuasa hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LO-FMP/SKK/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 .
Kasus ini bermula dari Laporan Pengaduan (LAPDU) Nomor R-Li/19/IX/2025/Reskrim-Sek.Pgr tertanggal 01 September 2025 tentang dugaan pencemaran nama baik yang saat ini sedang dalam proses SP Lidik (Surat Perintah Penyelidikan).
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mendampingi klien untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Klarifikasi ini adalah bagian dari tahapan awal penyelidikan, bukan berarti seseorang sudah bersalah. Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia,” ujar Hambali, S.H.
Lebih lanjut, Hambali menegaskan bahwa perkara ini terkait dugaan penghinaan/pencemaran nama baik terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sindang Ratu, Bapak Epud Saepudin, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
Hambali mengingatkan semua pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan baik, transparan, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Jurnalis: Sahroni