April 10, 2026

Bongkar Mafia Solar Ilegal di Pesawaran, Polisi Sita 203 Ribu Liter BBM dan Amankan 32 Orang

0

Lampung, Tnipolrinews.com –

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung mengungkap praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dalam operasi terpadu di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, menyasar tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari pekerja, sopir, hingga kernet, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Pada lokasi pertama, petugas menemukan gudang yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan adalah mengolah minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat kimia untuk menghasilkan BBM yang menyerupai solar. Sementara itu, pada lokasi kedua, gudang digunakan untuk menampung solar yang diduga diperoleh dari pembelian tidak sesuai ketentuan.

Adapun untuk lokasi ketiga, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak lain. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dari ketiga lokasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sekitar 203.000 liter BBM jenis solar. Selain itu, turut diamankan sembilan unit kendaraan truk yang telah dimodifikasi, ratusan tandon berkapasitas besar, tiga unit kapal, serta peralatan pendukung seperti mesin pompa dan selang industri.

Pihak kepolisian menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga distribusi energi agar sesuai regulasi serta melindungi potensi penerimaan negara dari praktik ilegal.

Berdasarkan estimasi sementara, aktivitas tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Namun demikian, perhitungan resmi masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, para pihak yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses hukum lanjutan. Sementara itu, barang bukti berupa kapal masih berada di lokasi dengan pengamanan ketat petugas.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan Call Center Polri 110.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *