September 20, 2024

Box Redaksi tnipolrinews.com

0

TENTANG KAMI

TNIPOLRINEWS.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, ekonomi, sosial, budaya, TNI-Polri, Wisata, Lifestyle, Nasional, Internasional. Dikemas mengikuti kaidah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standart Program Siaran) yang dibuat pemerintah. Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
Pertama kali terbit pada 24 Juni 2023 bersamaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, meski terbilang anyar, kami yakin mampu berkembang cepat karena dikelola secara professional dengan melibatkan jurnalis-jurnalis yang sudah berpengalaman bekerja di beragam media multiplatform online.
Pemberitaan yang jujur, berimbang dan independen menjadi keniscayaan di tengah perkembangan media partisan karena kepentingan politik maupun bisnis. Jujur adalah menyampaikan fakta apa adanya, tanpa dikurangi atau ditambahi. Berimbang adalah memberikan porsi yang sama bagi pihak yang terkait, tidak berat sebelah dan memberikan rasa keadilan. Sedangkan independen maksudnya pengelolaan redaksi bebas dari tekanan atau intervensi manapun.
Era digital, media akan berperan memberikan informasi, pendidik dan agen pembaharu di samping memberikan hiburan kepada masyarakat. Selain itu, media juga bertugas sebagai interpreter (penafsir) serta wakil publik dan advokasi, dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara professional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers dan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut :
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standart Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewa Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat :
Berita benar-benar mengandung kepentingan public yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah membuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan :
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekesaran;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggungjawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka :
Tanggungjawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari semuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita
1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alas an pensesoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

 

KEBIJAKAN PRIVASI

Umum
Kebijakan ini berhubungan dengan penanganan data-data pribadi pengguna pada situs TNIPOLRINEWS.com, serta situs vertikal lainnya di bawah PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS. Semua data yang dikumpulkan, tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, tetapi digunakan untuk meningkatkan pengalaman pengguna saat berada di situs ini. Di antaranya, memberi rekomendasi konten yang relevan dengan perilaku pembaca dalam mengkonsumsi konten situs ini.
Keanggotaan
Selain menampilkan data dan informasi, kami juga menyediakan keanggotaan bagi anda selaku Pengguna. Sebelum menjadi anggota (atau disebut dengan Pengguna Terdaftar), anda diwajibkan membuat akun untuk diri anda. Sebagai anggota atau Pengguna Terdaftar, selanjutnya anda dapat mempergunakannya untuk beraktivitas di platform konten MEDIA TNIPOLRI NEWS Group atau platform lainnya yang nanti kami kembangkan dan integrasikan.
Komentar dan Masukan
Jika anda ingin memberikan komentar, masukan, ataupun sanggahan mengenai tiap atau keseluruhan konten dan informasi dalam Situs, kami telah menyediakan sarana email milik kami.
Hak Kekayaan Intelektual
Semua Hak Kekayaan Intelektual yang ada dalam Situs ini adalah milik Kami. Tiap atau keseluruhan informasi dan materi dan konten, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, perangkat lunak, teks, data, grafik, gambar, audio, video, logo, ikon atau kode-kode HTML dan kode-kode lain yang ada di Situs ini dilarang dipublikasikan, dimodifikasi, disalin, digandakan atau diubah dengan cara apaun di luar area Situs ini tanpa izin dari Kami.

SYARAT & KETENTUAN

SYARAT PENGGUNAAN :
HAK KEKAYAAN
Situs web dan konten yang disediakan di dalamnya (teks, gambar, animasi, logo, slogan, dll) dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan merek dagang.
PENGGUNAAN, REPRODUKSI
Anda dapat melihat Situs Web, mengunduhnya, mencetaknya, dan menggunakan fungsi yang disediakan. Setiap perubahan, reproduksi, distribusi, atau penyediaan lainnya memerlukan otorisasi tertulis eksplisit oleh PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS. Dalam hal reproduksi, distribusi, atau pembuatan lain yang sah tersedia, konten yang diambil dari Situs Web harus disertai dengan kutipan sumber dalam bentuk berikut :
Sumber : www.tnipolrinews.com dan copyright © 2023

DISCLAIMER

Product Disclaimer
Hasil yang didapatkan dari penggunaan produk yang ada di situs ini mungkin akan berbeda terhadap masing-masing pengguna. Semua pelanggan yang membeli produk melalui situs ini secara otomatis telah dianggap membaca dan menyetujui semua pernyataan penyangkalan serta bertanggungjawab penuh terhadap hasil apapun yang dialami atas penggunaan produk. Pelanggan dengan ini akan membebaskan The Body Shop Indonesia dari tuntutan apapun atas kerugian yang ditanggung akibat penyalahgunaan produk, modifikasi produk, dan/atau hasil atas penggunaan produk.

Blog Disclaimer
Tulisan yang berada di blog ini adalah hasil pemikiran sendiri, pengalaman sendiri, dan mengutip referensi berbagai sumber dari hasil pencarian google. Semua kerugian akibat mengikuti tulisan di blog ini adalah tanggungjawab masing-masing, bukan tanggungjawab admin blogger.

Susunan Struktur Redaksi Media TNI Polri News :

PT. MEDIA TNI POLRI NEWS

Email:

redaksitnipolrinews@gmail.com

Website :

TNI Polri News.com

Kontak Person :

0838 – 7731 – 0009

Media TNI POLRI NEWS didirikan berdasarkan Undang-undang Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Undang-undang PERS No. 40 Tahun 1999 tentang PERS

Memburu Kebenaran Fakta

 

Sertifikat Kemenkumham :

AHU-081163.AH.01.30.Tahun 2023

Sertifikat Standar :

03122300046970001

KOMINFO :

004897/01/DJAI.PSE/12/2023

NIB :

0312230004697

KBLI :

58190 – 73100

NPWP :

99.302.342.3-655.000

PB-UMKU :

031223000469700010001

NO. REKENING BRI :

0555 – 01 – 015172 – 53 – 4

Atas Nama :

PT. MEDIA TNI POLRI NEWS

 

Penasehat:

– Laksamana Muda P. H. Antok Sugiarto

– Brigjen TNI. P. Drs. H. Imam Baidhowi, M.M., C.Fr.A

– Brigjen Pol. P. Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H

– Kolonel TNI. P. H. Muhammad Nuzlan

– Kombes Pol. P. Adv. Drs. Octo Iskandar, S.H., M.H

– DR. Supardi Tahir, S.T., M.M., CPHCM

Penasehat Hukum:

– Muhammad Arifin, S.H., M.H

– Eka Puji Setiyarini, S.H.,M.Kn

– Imam Basori, S.H., M.H

– Budiarto, S.H., M.H

– Satriawan, S.H

 

Direktur :

Zackia Fathur Rozaq, S.M., C.Par

 

Pimpinan redaksi/Penanggung jawab:

M.Ng. Djoko Kariyono, S.Pd., C.Par

 

Wakil:

Ninik Qurotul Aini, S.Th.I., C.Par

 

Redaktur Eksekutif :

Diah Nofitasari, S.M., C.Par

 

Tim Editor :

Afif Kautsar Mukti, S.T

 

Redaktur Pelaksana :

– Tias Satrio Adhitama. M.A

– Moh. Basri, S.Pd.I

 

Reporter :

Alam Noer Endriansyah

Rusianto

 

Content Writer :

Hasna N., S.Pd.I

 

Sekretaris Redaksi :

Yudi Wiyanto/Yudi Garuda

 

Head of Products :

– Afi Fathun Nukman, S.T

– Afif Fakhih Ar Rozin, S.T

 

Kaperwil  Jawa Timur :

Moch. Arifin/Arif Garuda

 

Wakaperwil Jawa Timur :

Djoko Endrawan

 

Korlap Jawa Timur :

M. safi’i

 

Korwil Tapal Kuda :

Yudi Wiyanto/Yudi Garuda

 

Bendahara :

1. Aftabuddin Mahmud

2. Diah Nofitasari, S.M

 

Wartawan Jawa Timur :

– Tias Satrio Adhitama, M.A

– Djoko Endrawan

– Arif Susanto

– Wiko Firdiansah

– I Wayan Budi Brahmana

– Abdul Holim

– Matsahri

– Sony Andri Wibowo

– Frensisko Triahmad Laksana

– Hartono Buditanoto

– Abdul Muis

– Nasrulloh

-Nur Kasan

– Jalaludin

 

Kabiro Mojokerto :

Matsiri

 

Kabiro Kediri raya :

Eko Yanto Adi Santoso

 

Wartawan Kediri :

M. Fananda, CP

 

Kabiro Jombang :

Khoirul Anam

 

Kabiro Surabaya :

Aftabuddin Mahmud

 

Wartawan Surabaya :

– Sonny Meidiharto

– Tri Suparwono

– Ari Wantoro

– Hartanto

 

Kabiro Sidoarjo :

Arju Herman

 

Wakabiro Sidoarjo :

Abdul Muis

 

Wartawan Sidoarjo :

Basuki Ariyanto

Abi Wantoro

 

Kabiro Gresik :

Satrio Penggalih

 

Kabiro Bojonegoro :

Moh. Zaenal Arifin, S.Pd

 

Kabiro Lamongan :

Harianto, S.Pd

 

Kabiro Blitar :

Azid Sutarji

 

Kabiro Banyuwangi :

Mustakim

 

Kabiro Pasuruan :

Kawiyanto, S.Pd

 

Kabiro Jember :

Sohibul Fauzan

 

Kabiro Magetan :

 

 

 

Kaperwil Jawa Tengah :

Suhari

 

Kabiro Batang :

Ari Wibowo

 

Kabiro Pekalongan :

Ifan Eko Risdiyanto

 

Kabiro Tegal :

Muchlasin

 

Kabiro Pemalang :

Kustajianto

 

Wartawan Pemalang :

– Nur Hayadi

 

Kabiro DIY :

Imam Mustaqim

 

Kaperwi Propinsi Banten :

Sahroni

 

Kabiro Pandeglang :

Sukatman

 

Kaperwil Bali :

Nanda Rizki Romadhon

 

Kabiro Denpasar :

Muhammad Fikih

 

Kaperwil Kalimantan Timur :

Lilik Sismiati

 

Wakaperwil Sulawesi Utara :

Andrianto Kaiko

 

Kaperwil Sulawesi Utara :

Sofyan

 

Wartawan Sulawesi Utata :

– Marianne Putri Talimbekas (Srikandi)

– Fadli Parasana

 

Jurnalis / Wartawan :

Wartawan dibekali KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Surat Tugas serta tercantum/tertulis/terdaftar di Box Redaksi.
Perusahaan tidak bertanggungjawab apabila KTA dan Surat Tugas disalahgunakan untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Dan apabila tidak tercantum di Box Redaksi, bisa melapor ke Kepolisian terdekat.

Segala bentuk berita yang dikirim ke redaksi menjadi tanggung jawab Pengirim apabila mengandung unsur hoax atau ada unsur yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Segala bentuk pelanggaran KTA serta surat Tugas yang menimbulkan Proses hukum baik perdata ATAU pidana, yang dilakukan atas dasar pelanggaran UU. PERS No: 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnlistik, sehingga merugikan pihak Lain, diluar tanggung jawab redaksi. Pencabutan KTA dan Jabatan serta, sampai penerbitan STOP PERS adalah hak mutlak redaksi.

 

FORM PENGADUAN

PT. MEDIA TNIPOLRI NEWS
Jl. Lesti II No. 55 Pelem – Pare – Kediri – Jawa Timur 64213, Indonesia

E-mail / Sales : redaksitnipolrinews@gmail.com

Telp/WA: 0838-3371-0009

Perwakilan Surabaya :

Jl. Ketintang I / 26 – A – Surabaya – Jawa Timur 60231 – Indonesia.

Perwakilan Bali :

Jl. Taman Pancing 27 – Pamogan – Denpasar Selatan  – Bali 80221 – Indonesia.

Perwakilan Jawa Tengah :

BTN Alam Widuri Asri RT. 005, RW. 006, Kel. Widuri, Kec. Pemalang – Jawa Tengah 52314 – Indonesia.

Perwakilan Banten :

KP. Citapis RT. 003, RW. 009, Kel. Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kabupaten Pandeglang – Banten – Indonesia.

Perwakilan Kalimantan Timur :

Perum Sumber Indah BLK. C3 No. 17 Kel. Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara – Balikpapan 76136 – Indonesia.

Perwakilan Sulawesi Utara :

Lingkungan II RT: 002, RW: 002, Kelurahan: Girian Bawah, Kecamatan: Girian, Kota Bitung 95542 – Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *