BPD Desa Ipu Ultimatum PT. Sepalar Yasa Kartika: Hormati Adat atau Kami Bawa ke Presiden…!!!
MUARA TEWEH, tnipolrinews.com – Ketegangan di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, memuncak. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh adat resmi menuntut PT. Sepalar Yasa Kartika dijatuhi sanksi adat atas dugaan pelanggaran serius terhadap aturan adat Ipu.
Ketua BPD Ipu, Yetro, menegaskan bahwa perusahaan diduga menggusur dan menguasai lahan keluarga saat keluarga masih berada dalam masa berkabung dan belum menyelesaikan ritual sakral Wara, yang menurut hukum adat tidak boleh disentuh siapa pun. Tindakan perusahaan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kearifan lokal dan martabat masyarakat adat.
Dalam surat resmi yang segera dikirimkan kepada Bupati Barito Utara, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait, masyarakat menuntut perusahaan bertanggung jawab dengan menjalankan ritual Wara selama 7 hari 7 malam, lengkap dengan seluruh perlengkapan dan pembiayaan sesuai RAB yang dilampirkan. Mereka menyebut ritual ini wajib sebagai bentuk pemulihan adat akibat dugaan pelanggaran perusahaan.
Jika tuntutan ini diabaikan, BPD memastikan persoalan akan didorong ke Pemerintah Kabupaten, bahkan ditembuskan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai laporan pelanggaran adat dan potensi konflik sosial.
Pihak manajemen PT Sepalar Yasa Kartika berdalih telah membayar ganti rugi. Namun keluarga Yetro membantah keras, menyebut nama penerima yang diklaim perusahaan tidak dikenal, dan nilai ganti rugi yang dibayarkan hanya Rp87,4 juta untuk 8,74 hektare—sekitar Rp10 juta per hektare, angka yang dinilai masyarakat tidak masuk akal dan merugikan.
Yetro menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut lebih—mereka hanya meminta perusahaan menghormati adat, menghargai keluarga yang berduka, dan menghentikan praktik pengambilalihan lahan yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
( Tim )