Bravo…!!! Seluruh Tahanan Melarikan Diri, Polres Way Kanan Berhasil Ditangkap
LAMPUNG WAY KANAN, tnipolrinews.com – Perburuan intensif aparat kepolisian terhadap delapan tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan resmi mencapai titik akhir yang memuaskan. Seluruh buronan berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari sepuluh hari, dengan penangkapan dua tahanan terakhir yang dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi puncak dari upaya kerja sama lintas wilayah yang solid.
Kepastian mengenai tuntasnya operasi pengejaran disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, yang menegaskan bahwa setiap langkah dalam operasi telah dijalankan dengan penuh koordinasi dan profesionalisme.
“Alhamdulillah, delapan tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Way Kanan seluruhnya sudah berhasil diamankan dan kembali ditempatkan pada tempatnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras yang luar biasa, sinergi yang erat, serta soliditas tinggi personel Polres Way Kanan yang mendapatkan dukungan penuh dari Polda Lampung, serta jajaran kepolisian dari berbagai wilayah yang terlibat dalam proses pengejaran,” ujarnya saat dikonfirmasi secara eksklusif pada hari Senin (2/3/2026).
Diketahui, insiden pelarian tahanan terjadi pada hari Kamis (22/2/2026), ketika delapan orang tahanan berhasil kabur dengan cara menjebol plafon ruang tahanan yang berada di kompleks Rutan Polres Way Kanan. Kejadian tersebut langsung memicu aktivasi operasi besar-besaran yang melibatkan berbagai unit khusus, antara lain tim gabungan Polres Way Kanan, seluruh Polsek jajaran di wilayah kerja, Satuan Tepat Waktu (Tekab) 308, Satuan Anti Terorisme (Jatanras), hingga dukungan Bantuan Khusus Operasional (BKO) dari Polda Lampung yang segera diterjunkan untuk mempercepat proses pengejaran.
Dalam waktu kurang dari sepekan sejak insiden terjadi, lima tahanan telah berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan petugas. Salah satu yang pertama ditemukan ialah NAS (24 tahun), seorang residivis yang terdaftar atas kasus penipuan. Pria tersebut diamankan tanpa adanya perlawanan di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada dini hari Sabtu (28/2/2026), setelah petugas berhasil menjejak jejak pergerakannya melalui informasi dari masyarakat dan analisis data yang akurat.
Pada hari yang sama dengan penangkapan NAS, petugas juga berhasil menangkap tahanan keenam atas nama KHN. Pengejaran terhadap KHN tidaklah mudah, karena ia telah berpindah lintas provinsi dengan harapan dapat menghindari kejaran petugas. Akhirnya, ia berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, setelah koordinasi erat antara Polres Way Kanan dengan Polda Sumatera Selatan yang membantu melacak posisinya.
Setelah menangkap enam tahanan, proses pengejaran terus berlanjut dengan penuh ketelitian hingga ke wilayah Pulau Jawa. Dua tahanan terakhir, RA dan JY, berhasil ditemukan dan ditangkap oleh aparat kepolisian yang bekerja sama erat dengan Polsek Bojongloa Kidul, Polres Metro Bandung Kota. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, pada malam hari Sabtu (31/2/2026).
“Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tahanan terakhir sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang datang. Namun, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan serta untuk memastikan bahwa mereka dapat diamankan dengan aman, petugas mengambil tindakan tegas namun tetap terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah berhasil diamankan, keduanya langsung dibawa kembali ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta melanjutkan proses hukum yang telah tertunda,” jelas Yuni dengan nada tegas.
Seiring dengan keberhasilan penangkapan seluruh tahanan yang melarikan diri, Yuni juga menegaskan bahwa jajaran Kepolisian Daerah Lampung tidak akan berhenti hanya sampai di situ. Evaluasi internal terhadap sistem pengamanan rutan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap para tahanan yang telah kembali ditempatkan akan tetap berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Polda Lampung juga telah memulai proses evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penjagaan, kondisi sarana dan prasarana yang ada di rutan, serta sistem pengamanan secara keseluruhan. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi poin-poin yang perlu diperbaiki dan memperkuat segala aspek yang berhubungan dengan keamanan tempat tahanan, guna memberikan jaminan yang lebih baik bagi kelancaran proses hukum dan keamanan masyarakat,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, informasi, dan kerja sama selama proses pengejaran berlangsung. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dinilai sebagai salah satu faktor utama yang mempercepat keberhasilan penangkapan seluruh buronan.(N. Heriyadi)