Juli 1, 2025

Bupati Pemalang Serahkan 58 Sertifikat Konsolidasi Tanah Kepada Warga Kelurahan Pelutan

0

PEMALANG, TniPolriNews.com – Kepala ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Imawan Abdul Ghofur menyatakan bahwa “Program konsolidasi tanah terintegrasi merupakan pendekatan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat secara partisipatif agar tercapai penataan ruang yang tertib, legal dan berkeadilan”.

“Melalui konsolidasi tanah, bidang tanah diatur ulang dengan melibatkan masyarakat secara langsung kemudian dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum,” jelasnya.

Imawan juga menyampaikan, tujuan konsolidasi tanah terintegrasi yaitu untuk mewujudkan penataan kawasan pemukiman kumuh yang terencana dan legal, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan lingkungan dan untuk meningkatkan nilai sosial dan ekonomi tanah.

Hadir dalam acara tersebut beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang, Camat Pemalang dan Lurah Pelutan.

Dalam hal ini sebanyak 58 sertifikat konsolidasi tanah diserahkan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro kepada warga Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang. Penyerahan dilakukan di Jalan Wijaya Kusuma RT 06 RW 06 Pelutan, Senin (30/6/2025).

Penyerahan sertifikat tanah bagi warga Pelutan merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Anom menyampaikan bahwa hari ini telah diserahkan 58 sertifikat dan sudah diintervensi secara fisik melalui APBD, dimana akan terbit 57 unit rumah pembangunan baru, 55 unit rumah rehabilitasi dan rekonstruksi dan 2 unit untuk peningkatan kualitas.

“Nantinya juga ada tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R, Induk Pengelolaan Air Limbah (IPAL), pembangunan jalan beton dan drainase u-ditch,” pungkas Anom. (Eko B Art).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *