BUSER Polsek Selatan berhasil ungkap tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Wilkum Polsek Balikpapan Selatan

TNIPolrinews.com | Balikpapan –
Kapolsek Baikpapan Selatan AKP Abu Sangit SH,MH. Di dampingi Kanit.Reskrim Iptu Iskandar SH saat menyampikan hasil Pengunhkapan berdasarkan hasil Laporan Polisi ;
LP Des /2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR Tanggal 3 Desember 2025.
Adapu TKP : Jl. Mayjend Sutoyo Gang, Anugrah, Rt. 007, No. – Kel. Gunung Sari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan (tepatnya di dalam gang, Anugrah depan Langgar Al-Karomah).
Kanit.Reskrim menyampikan adapun Tempat Kejadian.;
– hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
Atas perbuatan terduga Pelaku dapat di jerat
Pasal 114 ayat (1) UU RI dan atau Pasal 112 (1) a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kurungan penjara paling sedikit 5 th .
Adapun Barang Bukti yang di amanakan meliputi ,:
– 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastik bening di simpan dikantong saku celana bagian depan sebelah kiri, dengan berat kotor ± 46 (nol koma empat enam) gram .
– Celana olahraga Pendek merk Pull&Bear warna coklat cream
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F NoPol DA-4814-UD warna putih biru beserta kunci kontak.
Adapun terduga pelaku Narkoba inisial :
( H Bin H. A) , Kewarganegaraan : Indonesia/Bugis, Tempat tanggal lahir : Balikpapan, 2 Februari 1982 (43 Tahun), Agama : Islam, Status : Cerai Hidup, Aamat ktp : Jl. Mayjen Sutoyo No. 26, Rt. 007, Kel. Gunung Sari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
HUSEN RUSWANDY ALFIAN Bin ALFIAN (Alm), Nik : 6472031310830007, Kewarganegaraan : Indonesia/Cina, Tempat tanggal lahir : Balikpapan, 13 Oktobeer 1983 (42 Tahun), Agama : Islam, Status : Cerai Hidup, Aamat ktp : Jl. Penggalang Perum Pelangi Blok C. 18, Rt. 033, Kel. Damai, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Adapun Kronologi Singkat demikian :
Benar pada hari, tanggal dan bulan dan tahun tersebut diatas,, telah tertangkap pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, membawa serta menguasai dan atau permufakatan jahat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, yang mana pada saat diamankan dan ditanya mengaku bernama Sdr.terduga Inisiala ( H Bin H. A ) Dan Sdr. ( H R A ) selaku teman korban , Kemudian saat dilakukan penggeledahan Team Opsnal Polsek Balikpapan Selatan menemukan 2 (dua) paket sabu dalam kemasan plastik bening yang di simpan di saku kantong celana pendek sebelah kanan bagian belakang yang digunakan sdr ( H Bin H. A ) , Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan tindakan lepolisian.selaku Penyidik
– Mengamankan Pelaku dan barang bukti.
– Meneruskan ke Unit Riksa Reskrim.
– Riksa Saksi-saksi .
Kasi Humas Polresta menyampikan Bahwa saat ini terduga pelaku masih dalam pendalam dan pemeriksaan penyididk terhadap kasus yang di lakukan peluku , dan pelaku terancam melangara kasus Narkoba. Serta mari kita tetap terus Lakukan pemberantasan Obat2 terlarang sesuai dengan kopetensi kita di masyrakat. Mari kita Jadikan Kota Balikpapan kota Madinatul Iman dan kita wariskan peradaban yang sehat keoada Anak2 penerus kita ” Kata Ipda Sangidun .
Lilik.S – Djoko.K