Camat Cerme H. UMAR HASYIM, S.H., M.M., Berkata Proyek Desa Untuk Swadaya Masyarakat Disekitar Untuk Mengurangi Pengangguran
By Redaksi, 12 November 2024
TNIPOLRINEWS.COM –
GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab) Gresik meminta pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah itu tidak di perbolehkan pengerjaan proyek infrastuktur jalan yang bersumber dana desa untuk dikerjakan oleh kontraktor atau pihak ketiga.Hal itu bertujuan agar dana desa yang ada setiap tahunnya benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat desa.
Camat Cerme , H.Umar Hasyim Menyampaikan ,sejumlah desa di wilayah itu telah di mekarkan .Pemekaran desa tersebut bertujuan agar pembangunan desa
merata disetiap kampung,dimana akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dengan adanya dana desa setiap tahun.
Ia mengaku, Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Gresik setiap tahunnya selalu menegaskan kepada para kepala desa di seluruh kecamatan agar pembangunan infrastruktur yang mengunakan dana desa tidak boleh mengunakan kontraktor.
Seluruh pembangunan dengan dana desa harus di kerjakan oleh masyarakat berpartisipasi untuk pembangunan di masing-masing desa.
Camat Umat mengatakan aturan Pemerintah Pusat melalui surat keputusan bersama atau (SKB) empat menteri tentang pengelolaan dana desa ,bahwa 30 persen dana desa digunakan untuk membayar upah masyarakat yang dilibatkan dalam setiap proyek pembangunan di tingkat desa.
Jurnalis: Arif Garuda