“CV. GSMK Diduga Cemari Lingkungan, Warga: Pemerintah Jangan Jadi Pelindung Perusahaan Nakal”
Pandeglang, tnipolrinews.com Aliansi warga bersama mahasiswa menggelar aksi besar-besaran di pusat pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang 04/09/2025
bertindak tegas terhadap CV. Gari Setiawan Makmur (GSMK), perusahaan peternakan, penggemukan, dan karantina sapi impor yang diduga kuat mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Massa mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Setda, DPRD hingga Pendopo Bupati Pandeglang. Sebagai simbol perlawanan, massa membawa kotoran sapi (kohe) dan menumpahkannya di depan kantor pemerintah, sebagai wujud kekecewaan terhadap bau menyengat dan pencemaran limbah yang mereka rasakan setiap hari.
Koordinator aksi, Entis Sumantri, menegaskan persoalan pencemaran dari CV. GSMK telah berlangsung lama, namun dibiarkan tanpa solusi.
“Setiap hari warga harus menghirup bau busuk. Sungai tercemar, anak-anak sekolah terganggu, kesehatan masyarakat terancam. Ini jelas melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu,” kata Entis.
Pelanggaran Aturan dan ancaman kesehatan
Lokasi CV. GSMK dinilai menyalahi aturan karena berada di tengah permukiman padat penduduk, dekat sekolah (SD, SMP, SMK), serta aliran sungai yang dipakai warga. Keberadaan perusahaan tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI No. 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal 500 meter dari permukiman.
“Ini ancaman serius. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas menegaskan perlindungan kesehatan rakyat harus diutamakan. CV. GSMK wajib patuh pada aturan,” tegas Entis.
Kritik pedas untuk pemkab pandeglang massa juga
menyayangkan sikap pejabat daerah. Tidak satu pun pejabat, baik Bupati maupun anggota DPRD Pandeglang, yang menemui mereka.
“Dulu saat butuh suara, pejabat datang ke rakyat. Sekarang rakyat butuh keadilan, mereka malah sembunyi. Pemkab dan DPRD seolah membela perusahaan, bukan rakyatnya sendiri,” ujar H. Halim, perwakilan warga.
Tuntutan dan Ancaman Aksi Lanjutan:Aliansi menilai CV GSMK melakukan pelanggaran serius dugaan pencemaran lingkungan, ke tidak patuhan terhadap izin, tidak terpenuhinya setandar Laik pungsi (SLF).
Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini hingga ke ranah pidana.
“Kami sudah antarkan kotoran sapi ke kantor Bupati dan DPRD agar mereka mencium sendiri bau busuk yang setiap hari kami hirup. CV. GSMK harus bertanggung jawab, jangan sampai rakyat terus jadi korban,” ujar Entis.
Massa juga mengancam akan menggelar konsolidasi akbar dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat, ormas, pemuda, tokoh, dan mahasiswa jika pemerintah tetap diam.
Siap adukan ke pemerintaahan pusat karena tidak adanya ketegasan dari Pemkab Pandeglang, massa menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan datangi Istana Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Mabes Polri. Kami menuntut keadilan hukum. Kembalikan hak masyarakat Pandeglang untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih,” tutup Entis.
Jurnalis: Sahroni