Dalam Dua Bulan Polresta Balikpapan Ungkap 44 Kasus Narkotika; Sita 1,07 Kg Sabu Dan 1.319 Butir Ekstasi

TNIPolrinews.com | BALIKPAPAN –
Polresta Balikpapan mengungkap 44 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dalam periode dua bulan tersebut, sebanyak 44 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 6 perempuan.
Hal itu disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (25/2/2026). Turut hadir Kasat Resnarkoba, Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun , dan Kasi Humas Polresta Balikpapan.Ipda Sangidun
“Periode Januari sampai Februari 2026 terdapat 44 laporan polisi dengan 44 tersangka yang berhasil kami amankan. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba,” ujar Kapolresta.
Barang Bukti Lebih dari 1 Kilogram Sabu
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.079,01 gram sabu, 8,1 gram tembakau sintetis (sinte), 1.319 butir ekstasi, serta 1.000 butir obat keras jenis Double L.
Kapolresta menyebut, modus operandi para pelaku umumnya menggunakan sistem “jejak” atau mapping, yakni transaksi dilakukan dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Tiga Kasus Menonjol
Dari puluhan kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara menonjol.
Kasus pertama, terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara. Polisi mengamankan tersangka MKQ dengan barang bukti 20 paket sabu seberat 712 gram yang dikemas dalam plastik bekas minuman. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengantar sabu ke wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Kasus kedua, diungkap pada 1 Februari 2026 di kawasan Jalan MT Haryono, Batu Ampar.
Tersangka AM , juga residivis narkotika, diamankan dengan barang bukti empat paket sabu seberat 223 gram. Pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan imbalan Rp900 ribu per gram.
Kasus ketiga, hasil pengembangan di wilayah Balikpapan Barat pada 7 Februari 2026. Polisi mengamankan tiga tersangka, dengan barang bukti 42 paket sabu seberat 41,64 gram dan 1.290 butir ekstasi, serta uang tunai hasil penjualan. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengguna, lalu berkembang hingga ke pengedar utama. Polisi masih mendalami jaringan yang diduga terhubung dengan pemasok dari luar daerah.
Nilai Ekonomis dan Penyelamatan Generasi Muda
Kapolresta menyebut, total nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,68 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 17.111 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Setiap gram narkotika yang kami sita bukan sekadar angka statistik. Ini adalah upaya nyata menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Balikpapan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar tersangka berada pada rentang usia 18–29 tahun, yang menunjukkan kelompok usia produktif masih menjadi target utama peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan surut. Penegakan hukum ini adalah bentuk keberanian dan komitmen untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
( L ilik. S)