Dalam Dua Minggu, Empat Ekor Kerbau Mati Misterius.Warga Temukan Buah Diduga Beracun Disekitar Lokasi
PESAWARAN, tnipolrinews.com – Empat ekor kerbau milik warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditemukan mati dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Warga menduga kuat kematian hewan ternak tersebut disebabkan oleh racun yang sengaja ditebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut keterangan warga Pekon Ampai pada Minggu (9/11/2025), kerbau-kerbau yang mati merupakan milik warga dari tiga desa, yakni Pekon Ampai, Pekon Kekatang, dan Umbul Limus. Hewan-hewan tersebut biasa dilepas di kawasan muara sungai Pemindangan, tempat masyarakat menggembalakan ternaknya secara bebas.

“Sudah menjadi kebiasaan turun-temurun sejak nenek moyang kami, kerbau di Marga Punduh tidak dikandangkan, tapi dilepas di muara sungai. Saat musim garap sawah baru kami ambil untuk digunakan membajak, dijual, atau dipotong,” ujar Saprozi, warga Pekon Ampai.
Ia menambahkan, selama dua minggu terakhir, empat ekor kerbau ditemukan mati mendadak di lokasi tersebut. Warga curiga penyebabnya racun, karena ditemukan benda mencurigakan di sekitar lokasi
tempat matinya hewan tersebut.

“Kami temukan tumpukan buah-buahan yang sudah dikupas dan dilakban, baunya menyengat. Dugaan sementara, ada yang menaburi racun di makanan itu,” jelas Saprozi.
Di sisi lain, sejumlah petani setempat menyayangkan kebiasaan warga yang membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas. Mereka menilai hal itu sering menimbulkan konflik karena hewan yang dilepas mencari makan di kebun milik orang lain.
“Sebenarnya hal seperti ini tidak akan terjadi kalau semua bisa saling menjaga. Petani menjaga kebun dan tanamannya, pemilik hewan juga menjaga hewan peliharaannya, jangan diliarkan,” ujar seorang petani.

Sementara itu, Kepala Desa Pekon Ampai, Ridwan, saat dimintai tanggapan menegaskan seharusnya memahami aturan hukum yang berlaku terkait perlindungan hewan dan tanggung jawab pemeliharaan.
“Kekerasan terhadap hewan atau membunuh hewan peliharaan jelas tidak dibenarkan. Tapi, meliarkan hewan peliharaan juga tidak diperbolehkan,”ujar Ridwan singkat, mengacu pada Pasal 302, 490, dan 492 KUHP.
(Nasoba)