Di Duga Oknum-Oknum Pengelola Parkiran Manfaatkan Ruah Desa Medali dengan Sajian Sound Horeg, Tarif “Gila-Gilaan” Rp35 Ribu per Motor — Perangkat Desa Tutup Mata atau Bagian dari Rencana?

TNIPOLRINEWS.COM — Pelaksanaan Ruah Desa Medali dengan sajian Sound Horeg yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan, hiburan rakyat, dan pelestarian budaya justru tercoreng dugaan praktik pungutan parkir tak wajar. Euforia acara yang diramaikan dentuman Sound Horeg itu disebut-sebut dimanfaatkan oknum-oknum pengelola parkiran untuk meraup keuntungan sepihak.
Sejumlah warga perumahan sekitar mengeluhkan penutupan akses jalan menuju kawasan hunian yang diduga dialihfungsikan sepihak menjadi lahan parkir. Tarif parkir sepeda motor dipatok hingga Rp35.000 per unit, angka yang dinilai sangat tidak masuk akal dan memberatkan masyarakat.

Akses jalan utama menuju perumahan disebut ditutup tanpa sosialisasi maupun koordinasi resmi dengan warga terdampak. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan protes dari masyarakat sekitar.
Ironisnya, banyak warga yang akhirnya memilih berjalan kaki menuju lokasi Ruah Desa dengan sajian Sound Horeg demi menghindari tarif parkir yang dinilai tidak manusiawi.
“Daripada bayar Rp35 ribu cuma parkir motor, lebih baik jalan kaki. Ini sudah kelewatan,” ujar salah satu warga.
Adu Argumen dengan Awak Media
Ketegangan sempat terjadi ketika awak media melakukan konfirmasi di lokasi. Pihak pengelola parkiran dilaporkan sempat beradu argumen dengan jurnalis saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum dan penetapan tarif parkir Rp35.000 tersebut.
Menurut informasi di lapangan, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait legalitas pengelolaan maupun penetapan tarif parkir dalam kegiatan tersebut. Perdebatan berlangsung cukup panas sebelum akhirnya mereda.
Kepala Desa Disorot
Diketahui, Kepala Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto saat ini dijabat oleh H. Miftahuddin, S.T.
Nama Kepala Desa pun kini ikut disorot warga. Muncul pertanyaan di tengah masyarakat:
Apakah Pemerintah Desa mengetahui dan menyetujui kebijakan tarif parkir tersebut? Ataukah terjadi pembiaran terhadap praktik yang merugikan warga?
Warga mempertanyakan:
Apakah ada izin resmi penutupan jalan?
Siapa yang menetapkan tarif Rp35.000 per motor?
Apakah ada keputusan tertulis atau regulasi desa?
Ke mana aliran dana parkir tersebut disalurkan?
Apakah masuk kas desa atau hanya dinikmati oknum tertentu?
Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar hukum yang sah, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Harus Dibuka
Dalam setiap kegiatan desa, penggunaan fasilitas publik wajib disertai transparansi dan akuntabilitas. Ruah Desa dengan sajian Sound Horeg semestinya menjadi momentum kebersamaan, bukan memicu polemik akibat dugaan praktik yang tidak wajar.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak tradisi maupun hiburan, namun menolak keras praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

TNIPOLRINEWS mendesak Pemerintah Desa Medali untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat guna mencegah kegaduhan yang lebih luas.
Tradisi boleh meriah, hiburan boleh bergema, namun kewajaran dan keadilan tetap harus dijaga.
(Tim Investigasi )