Di Duga Oknum Sekertaris Redaksi Media Online Memakai KTA BIN Palsu
By Redaksi 04 Desember 2024
Denpasar | Tnipolrinews.com – Setelah awak media melakukan konfirmasi dengan pimpinan redaksi media infopol Joko Siswanto tentang dugaan anggota sekertaris redaksi media infopol yang memiliki kartu anggota Badan Intelijen Negara ( BIN ) yang di duga palsu, jawaban pimrednya malah ngelantur dan tidak relevan. Dan penggunaan alamat redaksi di duga palsu jl. Ahmad Yani no.116, Kec. Gayungan Surabaya, yang mana alamat tersebut milik Polda Satim.
Ini menunjukkan seorang pemimpin yang tidak mempunyai, kapasitas, kredibilitas, didikasih dan integritas yang tinggi. malahan awak media disuruh tanya kepada rumput yang bergoyang ini tidak lucu ini malah menunjukkan kebodohannya sebagai seorang pemimpin.
Oknum sekertaris redaksi media infopol ini di duga sering menggunakan dan memakai kartu anggota BIN yang di duga palsu sebagai mata pencahariannya.
Tindakan pemalsuan data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 66 dan Pasal 68, yang berbunyi setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian …
Setiap orang dilarang secara jelas melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Setelah itu awak media menanyakan lagi, prihal pencantuman nama pejabat polri, yang tercantum didalam box redaksi, sebagai penasehat, apakah kamu sudah izin yang bersangkutan, mencantumkan nama pejabat polri, yang bersangkutan tidak bisa menjawab.
Akhirnya awak media langsung melakukan kordinasi dengan yang bersangkutan Kombes Ellijas Hendrajana mantan Irbid Itwasda Polda Jatim, lewat chating, yang kini menjabat sebagai DITPAMOBVIT Polda Kalsel, tentang nama beliaunya yang tercantum didalam susunan box redaksi infopol, sebagai penasehat.
Begitu kita melakukan kordinasi lewat chating dengan Kombes Elijas Hendrajana Beliaunya langsung kaget, kecewa dan marah, bagaimana mungkin nama saya bisa masuk ke dalam susunan box redaksi infopol, siapa yang mencantumkan nama saya ?
kenal saja tidak, ucap Kombes Elijas Hendrajana dengan nada marah
Beliaunya menyampaikan :
sesuai dengan pasal 65 ayat ( 3 ) UU PDP . yang berbunyi setiap orang dilarang secara melawan hukum, menggunakan data yang bukan miliknya dan tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun .
Selain dijatuhi pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :
a , Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
b , Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi,
c , Pelanggaran permanen melakukan perbuatan tertentu,
d , Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi,
e . Melaksanakan kewajiban yang telah di lalaikan
f , Pembayaran ganti kerugian.
g , Pencabutan izin.
h . Pembubaran korporasi.
Selain itu , perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik nama dapat dijerat dalam ketentuan KUHP . Pasal 378 :
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. dapat dipidana penjara paling lama empat tahun .
Begitu yang disampaikan oleh Kombes Elijas Hendrajana saking marah nya beliau nya juga menyampaikan, apa itu infopol ? perampok semua itu, ucap Kombes Elijas Hendrajana DIRPAMOBVIT Polda Kalsel.
Apa lagi alamat kantor Kerekdasian nya juga memakai alamat kantor Kepolisian Polda Jatim , jelas DIRPAMOBVIT Polda Kalsel Kombes Elijas Hendrajana , maksud nya apa itu infopol , kok berani memakai alamat Polda Jatim , memang siapa infopol .?
[ dd99 / elangbali ]