Agustus 21, 2025

DI DUGA SALAH SATU OKNUM SEKERTARIS REDAKSI MEDIA ONLINE MENGUNAKAN KARTU BIN PALSU

0

By Redaksi 06 Desember 2024 

Bali, tnipolrinews.com | Setelah awak media melakukan konfirmasi dengan pimpinan redaksi media infopol tv , Joko Siswanto tentang dugaan anggota sekertaris redaksinya yang memiliki K.T.A. BIN . palsu yang di duga sering disalah gunakan.

seharusnya memberikan klarifikasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya . dan berterima kasih kepada awak media yang telah memberikan informasi , tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya .

Kita sesama insan pers apa salahnya kalau saling mengingatkan , bila ada salah satu oknum anggota media yang melakukan pelanggaran kode etik , walaupun nama perusahaan media kita berbeda nama baik dan marwah insan pers wajib kita jaga , termasuk prinsip kejujuran , keakuratan , keadilan, berdasarkan fakta , independensi dan rasa hormat kepada orang lain dan akuntabilitas . Bersikap profesional selalu menguji informasi dan tidak membuat berita bohong dan tidak menyalah gunakan profesi .

Terkait pencantuman nama pejabat polri Kombes Elijas Hendrajana , didalam susuan box redaksi infopol tv sebagai penasehat , beliaunya langsung kaget , kecewa dan marah , bagaimana mungkin nama saya bisa masuk ke dalam susunan box redaksi infopol , siapa yang mencantumkan nama saya ? kenal saja tidak , ucap Kombes Elijas Hendrajana dengan nada marah Menyampaikan.

sesuai dengan pasal 65 ayat ( 3 ) undang – undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP ) yang berbunyi setiap orang dilarang secara melawan hukum , menggunakan data yang bukan miliknya , tindakan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun .

Selain itu , perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik nama dapat dijerat dalam ketentuan KUHP . Pasal 378

 

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu , dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. dapat dipidana penjara paling lama empat tahun .

Seperti itu yang disampaikan oleh Kombes Elijas Hendrajana dengan nada marah . beliau nya menyampaikan, apa itu infopol ? perampok semua itu , ucap Kombes Elijas Hendrajana yang sekarang menjabat sebagai DIRPAMOBVIT Polda Kalsel.

Apa lagi alamat kantor Kerekdasian nya juga memakai alamat Markas Kepolisian Polda Jatim , jelas DIRPAMOBVIT Polda Kalsel Kombes Elijas Hendrajana , maksud nya apa itu infopol , kok berani memakai alamat Markas Polda Jatim , memang siapa infopol ????? Ucap Kombes Elijas

// Dd kaperwil Bali //

Berita ini masih dalam proses ralat, koreksi dan hak jawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *